Liputan6.com, Jakarta - Sidang pembacaan tuntutan kasus narkoba Marcello Tahitoe alias Ello ditunda. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan belum siap membacakan tuntutan terhadap Ello. Sidang akan digelar kembali pada 2 Januari 2018 mendatang.‎
"Hari ini pembacaan tuntutan JPU, tetapi kami memohon kepada majelis hakim untuk menundanya seminggu ke depan (12 Desember 2017)," kata JPU Herlangga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).
Advertisement
Baca Juga
‎"Karena masih ada beberapa hal yang masih harus dipertimbangkan (sebelum tuntutan). Jadi, belum siap ya," ujar Herlangga.‎
‎Hal itu rupanya membuat Ello kecewa berat. JPU Herlangga menuturkan, Ello sempat mengutarakan kekecewaan karena tertundanya pembacaan tuntutan. Pasalnya, pelantun lagu "Masih Ada" itu berharap proses hukumnya dapat segera diselesaikan dengan baik.
‎"Kalau mereka (kuasa hukum) tidak ada kekecewaan, tetapi dia (Ello) katanya kecewa karena pengin selesai cepat. Hanya saja, memang kendalanya mempersiapkan tuntutan harus memperhatikan fakta-fakta dari sidang sebelumnya," kata Herlangga.
"Termasuk dari saksi ahli dan barang bukti, itu yang menjadi acuan membuat tuntutan," jelasnya.
Pencandu Berat
Sementara itu, Ello mengaku sudah mengonsumsi ganja sejak 14 tahun lalu. Fakta tersebut menunjukkan kalau kekasih Aurelie Moeremans itu tergolong dalam pencandu berat.
Meski demikian, fakta tersebut justru menguntungkan Ello. Menurut pengacara Ello, Chris Sam Siwu, rekomendasi dari para ahli mengatakan Ello layak untuk direhabilitasi, bukan dipenjara.
"Fakta yang membuat kami sangat menguntungkan ialah kesimpulan dan saran ahli bahwa Ello layak untuk direhabilitasi dan tidak putus. Itu yang jadi dasar kami untuk mengajukan permohonan rehab. Tetapi semua kewenangan ada di hakim," kata Chris Sam Siwu, usai sidang pada 21 November lalu.
Advertisement