Liputan6.com, Jakarta Fenomena Vape atau atau rokok elektrik di kalangan masyarakat, membuat pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) berniat untuk mengenakan pajak. Namun, hal tersebut masih terus didalami oleh pemerintah terutama soal aturan terbaru mengenai cukai rokok elektrik (vape) termasuk cairan (liquid). Aturan mengenai cukai tersebut akan diberlakuan mulai 1 Juli 2018 mendatang.
Rencananya bakal ada mekanisme yang jelas mengenai perdagangan vape di dalam negeri. Menanggapi hal tersebut pesulap jebolan ajang pencarian bakat, Rhomedal Aquino yang kini juga menjabat sebagai ketua humas APVI (Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia) memberikan tanggapan sikap pemerintah tersebut.
Advertisement
"Kalau pemerintah mau regulasi vape, kita dan teman-teman pengguna dan komunitas vape sebenarnya mau diregulasi. Tapi harapannya kita diajak untuk diskusi itu agar tidak memberatkan salah satu pihak," kata Rhomedal saat ditemui wartawan di sela-sela acara AVPI di Kelapa Gading, Jakarta, Minggu (3/12/2017).
Baca Juga
Selain itu, dirinya juga berharap agar ada peranan pemerintah untuk mengkampanyekan bahwa penggunaan vape tidaklah berbahaya. "Bisa ada edukasi-edukasi positif juga di masyarakat kalau vape itu baik," katanya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan cukai bagi rokok elektronik termasuk liquid vape dengan besaran 57 persen mulai 1 Juli 2018. Ketentuan itu termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017, di mana liquid vape sudah sesuai dengan objek cukai mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
"Itu kan menurut dari UU itu angka yang maksimal karena setiap brand bisa beda-beda. Harapannya jangan segitu dan harus diseimbangkan dari UMKM saat ini," lanjut Rhomedal. "Dan kami dari APVI kita belum tahu berapa pasti statementnya tapi para pengusaha penginnya 10 persen," pungkasnya.