Sukses

Via Vallen Ajukan Somasi pada Makeup Artist Ayu Ting Ting

Via Vallen gerah dengan segala tuduhan yang dilontarkan makeup artist Ayu Ting Ting.

Liputan6.com, Jakarta Via Vallen sempat mengatakan dirinya tidak percaya dengan hasil voting melalui SMS. Tentu saja, itu membuat haters bereaksi, termasuk makeup artist atau penatas rias Ayu Ting Ting.

Dalam kolom komentar Via Vallen, makeup artist Ayu Ting Ting bernama Reyza Carlos menuliskan pendapatnya yang bernada marah, sampai mengancam akan membongkar rahasia bahwa Via telah memiliki anak dari pria beristri.

 Via Vallen lemparkan somasi pada make up artis Ayu Ting Ting (Foto: Instagram/@lambenyinyir, @viavallen)

Via Vallen pun gerah dengan segala tuduhan yang dilontarkan makeup artist Ayu Ting Ting tersebut. Dan belum lama ini, ia pun mengajukan somasi melalui kuasa hukumnya.

Itu terlihat dari unggahan akun Instagram gosip @lambenyinyir, Sabtu (9/12/2017) yang memposting surat somasi dari pengacara serta tulisan Via Vallen di Instagram Story.

"Somasi tersebut dilakukan karena banyak fans dan keluarga sy yg terluka karena ulah dia Smoga batas waktu 3 hari yang sudah berkurang 1 hari ini (sisa 2 hari) bisa dimanfaatkan dengan baik,ada itikad baik dr dia. Sebelum somasi ini berlanjut ke jalur hukum yg sesungguhnya.Di tunggu konfirmasinya ke team legal saya," tulis Via Vallen yang ditujukan kepada makeup artist Ayu Ting Ting.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

2 dari 2 halaman

Beri Waktu 3 Hari

Dalam surat somasi yang diberikan pengacara Via Vallen tertulis kalau makeup artist Ayu Ting Ting, Reyza Carlos segera menyelesaikan persoalan secepatnya, dan memberikan penjelasan.

Penyanyi dangdut Via Vallen (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Makeup artist Ayu Ting Ting ini pun diberi waktu 3 x 24 jam setelah surat tersebut dikirimkan. Bila tidak, Via Vallen akan mengambil tindakan hukum baik itu pidana maupun perdata.

Via Vallen pun menunjuk tiga pengacara untuk menangani kasusnya ini, Ilhamul Hida Alfarisi SH, Yunita Suryantini Putri SH, dan Andik Purnomo SH.