Sukses

Pengacara Tak Tahu Sampai Kapan Tio Pakusadewo Direhab

Meski menjalani rehabilitasi, Tio Pakusadewo tetap menjalani proses pelengkapan berkas oleh polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah mendekam beberapa hari di rumah tahanan (rutan) narkoba Polda Metro Jaya, Tio Pakusadewo dipindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Sespimma Polri, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017). Di situ, Tio Pakusadewo akan menjalani rehabilitasi.

Hal itu telah sesuai dengan hasil assessment Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP), yang menyatakan bahwa Tio Pakusadewo harus menjalani rehabilitasi.

Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Tio Pakusadewo mengatakan, dirinya tidak tahu sampai kapan kliennya akan menjalani rehabilitasi.

"Kan Tio korban yah. Jadi ya kita lihat dulu dari rumah sakit untuk sampai kapannya akan direhabilitasi," kata Ronny usai mengantarkan Tio Pakusadewo menjalani rehabilitasi.

 

2 dari 3 halaman

Tetap Menjalani Pemeriksaan oleh Polisi

Menurut Rony, Tio Pakusadewo akan berada di tempat rehabilitasi sampai proses penyelidikan selesai dan berkas-berkas kasusnya lengkap. Dari situ, pihaknya tinggal menunggu kelanjutan dari kepolisian.

"Saya sampaikan pemberkasan tetap berjalan dan hasil assessment tetap rehab, untuk sementara dititipkan di sini," jelas Ronny Talapessy.

"Kami mohon dukungannya, sehingga beliau bisa jalani rehab dan proses hukum cepat terlaksana," sambung Ronny.

3 dari 3 halaman

Menyesal dan Meminta Maaf

Sementara itu, dalam konfrrensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/12/2017), Tio Pakusadewo sempat mencurahkan isi hatinya. Aktor Terbaik Piala Citra 1991 itu menyesali perbuatannya yang kembali tergoda untuk mengonsumsi narkoba.

Tio Pakusadewo pun mengimbau para pengguna narkoba lainnya untuk berhenti bersinggungan dengan barang haram tersebut.

"Saya bersalah dan menyesali apa yang sudah terjadi. Saya juga sekaligus mengajak siapa pun yang masih menggunakan narkoba untuk segera berhenti," tutur Tio Pakusadewo.

Seperti diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap oleh pihak kepolisian dikediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017). Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sabu-sabu seberat 1.06 gram.