Sukses

Ditangkap Polisi, Jennifer Dunn Kena Karma Pelakor?

Jennifer Dunn dikabarkan ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Jennifer Dunn beberapa waktu lalu jadi bulan-bulanan warganet dan masyarakat karena merebut suami orang. Ia diketahui menjalin cinta terlarang dengan Faisal Harris, pengusaha yang juga suami dari Sarita Abdul Mukti.

Sarita bahkan terang-terangan mengatakan suaminya berselingkuh dengan Jennifer Dunn selama ia mengurus anak-anaknya di Melbourne, Australia.

Meski sempat ditutupi, aroma perselingkuhan itu pun tercium oleh Sarita dan keempat anaknya. Sejak itu, Jennifer Dunn dijuluki sebagai pelakor alias perebut suami orang oleh warganet.

 

 

2 dari 3 halaman

Nikah Siri

Pengacara nyentrik Hotman Paris membenarkan kabar pernikahan siri yang dilakukan Jennifer Dunn dan Faisal Harris. Menurut pengakuan Hotman Paris, pernikahan itu dilakukan pada Desember 2015 lalu.

Jennifer Dunn pun sempat mengadukan omongan miring orang-orang tentang dirinya kepada Hotman Paris. Artis 27 tahun itu merasa tak ada yang salah dengan pernikahan sirinya dengan Faisal Harris.

"Jennifer mengatakan, 'Apa salahku? Kenapa orang lain punya istri empat boleh. Kan agama saya mengizinkan', Sudah itu aja," kata Hotman Paris saat dihubungi, Jumat (24/11/2017).

3 dari 3 halaman

Karma Pelakor

Jennifer Dunn tak cuma bikin heboh karena skandal perselingkuhan. Selasa (2/1/2018) atau tepat dua hari merayakan Tahun Baru, ia jadi sorotan karena dikabarkan tertangkap polisi.

Penangkapan yang dialami Jennifer Dunn kabarnya terkait masalah narkoba.

"Saya belum dapat datanya. Kemungkinan ditangkapnya semalam, tapi nanti tunggu rilis saja," ‎ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/1/2018) siang.

Hal itu pun kembali mengingatkan "dosa" Jennifer Dunn yang telah menghancurkan rumah tangga Faisal Harris dengan Sarita. Benarkah Jennifer Dunn terkena karma akibat status pelakor yang disematkan warganet dan masyarakat terhadapnya?

Saksikan video pilihan berikut ini: