Liputan6.com, Jakarta Polisi terus mengembangkan kasus narkoba yang menjerat Jennifer Dunn. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan Jennifer Dunn resmi menjadi tahanan Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Sabtu (6/1/2018).
"Penyidik sudah menandatangani surat perintah penahanan kepada tersangka (Jennifer Dunn). Jadi hari ini sudah dinyatakan ditahan selama 20 hari ke depan dan sudah sesuai dengan SOP akan kami masukan ke rutan Polda Metro Jaya,” ujar Argo
Advertisement
Sebelum dimasukan ke Rutan Polda Metro Jaya, Argo mengatakan kalau penyidik sudah memeriksa yang bersangkutan ke bidang Kedokteran dan Kesehatan. Hal itu bertujuan untuk mengetahui kesehatan Jennifer Dunn, sebalum dijebloskan ke penjara.
Baca Juga
"Tujuan ingin melihat, apakah tensi, sakit atau tidak. Jadi pemeriksaan awal sesuai SOP sudah kami lakukan. Baru setelah itu kami bawa ke Rutan,” tuturnya.
Penangkapan Jennifer Dunn
Sebelumnya, Jennifer Dunn diciduk di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan itu merupakan pengembangan dari pengakuan FS.
Dari penggeledahan kediaman Jennifer Dunn, polisi menemukan satu unit telepon genggam warna hitam dan satu buat sedotan plastik untuk menyendok sabu dari plastik ke cangklong.
Sedangkan, di rumah FS ditemukan satu kotak bekas rokok berisi satu klip plastik yang di dalamnya diduga terdapat sabu seberat 0,6 gram. Lalu, ada satu telepon genggam sebagai alat komunikasi dengan Jennifer.
Ini merupakan ketiga kalinya Jennifer Dunn berurusan dengan polisi terkait Narkoba. Sebalumnya, Jedun sapaan akrab Jennifer Dunn, sempat ditahan empat tahun lantaran menggunakan dan memiliki sabu.
Advertisement