Sukses

Ogah Bayar Nafkah, Andika Kangen Band Ajukan Banding

Andika Kangen Band menolak beban nafkah yang diberikan pengadilan atas perceraiannya dengan Chairunnisa (Caca).

Liputan6.com, Jakarta - Pernikahan Andika Kangen Band dan Chairunnisa alias Caca sudah diputus hakim. Majelis Hakim Pengadilan Agama Kalianda, Lampung, telah mengabulkan permohonan talak cerai Andika Kangen Band pada 9 Januari 2018.

Namun kabarnya, Andika Kangen Band masih tak puas dengan putusan hakim yang mencantumkan beberapa kewajiban yang harus dipenuhinya. Sehingga cowok berjuluk Babang Tamvan ini berencana mengajukan banding.

 

"Iya benar, sudah resmi putusan, tapi si Andika banding. Katanya gara-gara dia enggak mau keluarkan hak-hak aku, sama katanya anak mau diambil dia," kata Caca kepada Liputan6.com, Jumat (12/1/2018).

2 dari 3 halaman

Tagih Nafkah Iddah dan Mutah

Menurut Caca, dirinya tak menuntut banyak hal dari Andika Kangen Band. Majelis hakim pun hanya membebankan Andika Kangen Band untuk memberikan hadiah perceraian berupa nafkah iddah dan mutah untuk Caca.

"Sebenarnya kan dia yang menggugat aku, jadi dalam perceraian itu kalau seorang suami yang menggugat cerai, perempuannya dapat hadiah. Ada nafkah iddah dan mutah, tapi Andika enggak mau keluarin itu," ujar Caca.

3 dari 3 halaman

Minta Nafkah Ratusan Juta?

Kabarnya, Andika Kangen Band menolak permintaan itu karena Caca menginginkan uang ratusan juta rupiah. Namun, hal itu dibantah oleh ibu tiga anak tersebut.

"Enggak besar kok. Sebenarnya yang (dikabulkan) enggak sampai ratusan juta. Itu paling cuma puluhan juta doang, yang di-acc (kabulkan) pengadilan segitu. Eh, dia banding," ia menandaskan.