Liputan6.com, Jakarta - Farhat Abbas resmi melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya. Mantan suami Nia Daniaty dan Regina Andriane itu merasa nama baiknya dicemarkan oleh Nikita Mirzani di sebuah acara televisi.
Keterangan Farhat Abbas tertuang dalam laporan bernomor LP/272/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Pengacara yang sedang berseteru dengan Vicky Prasetyo itu menuding Nikita Mirzani melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Sudah kami laporkan (Nikita Mirzani) hari ini," kata Farhat Abbas kepada Liputan6.com, Selasa (16/1/2018).
Advertisement
Â
Baca Juga
Â
Terancam 4 Tahun Penjara
Dalam laporannya, Farhat Abbas menyangka Nikita Mirzani telah melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2006 tentang ITE.
Dengan begitu, Nikita Mirzani terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Ancamannya 4 tahun penjara. Ini buat pelajaran bagi Nikita," jelas Farhat Abbas.
Advertisement
Buat Nikita Mirzani Kapok
Upaya hukum itu dilakukan Farhat Abbas bukan tanpa alasan. Menurutnya, ucapan yang dilontarkan Nikita Mirzani sudah keterlaluan.
Oleh karena itu, Farhat Abbas berharap laporannya ini dapat membuat janda dua anak itu kapok dan menyadari kesalahannya.
"Biar NM kapok dan sadar diri jika keberanian dia menghina orang akan berdampak penjara dan penderitaan dunia-akhirat," jelas Farhat Abbas.