Liputan6.com, Jakarta Mantan suami Muzdalifah, Khairil Anwar, ditangkap polisi. Khairil Anwar diduga melakukan penggelapan uang senilai Rp 3,5 miliar milik seorang wanita berinisial H.
Polisi menangkap mantan suami Muzdalifah itu di kawasan Bogor sehabis makan. Penangkapan itu pun dipermasalahkan oleh kuasa hukum Khairil Anwar, Zakir Rasyidin, yang menilainya tidak manusiawi.
Advertisement
Baca Juga
"Dia ditangkap di Bogor. Jadi dia sempat makan, penangkapan ini memang betul kalau orang bersalah. Tetapi kalau ada bukti tetap diproses hukum, paling tidak harus manusiawi. Orang habis makan kok langsung diciduk," kata Zakir Rasyidin di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018).
Belum Terima Panggilan
Selain itu, Zakir menuturkan bahwa penangkapan terhadap kliennya dilakukan polisi dengan alasan tidak memenuhi panggilan. Padahal, selama ini Khairil Anwar mengaku belum pernah menerima surat panggilan dari kepolisian.
"Alasannya karena sudah berbulan-bulan dipanggil dan tidak datang untuk melakukan klarifikasi. Gimana mau datang klarifikasi, surat panggilan aja enggak di tangan dia," ujarnya.
Advertisement
Status Tersangka
Sebelum penangkapan, Polda Jabar telah menetapkan Khairil Anwar sebagai tersangka kasus penggelapan.
"Memang betul, klien kami, Kharil Anwar, sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Jabar terkait adanya laporan seseorang berinisial wanita berinisial H dengan laporan penggelapan sebesar Rp 3,5 miliar," jelas Zakir Rasyidin.