Liputan6.com, Jakarta - Polisi sudah melimpahkan berkas perkara Jennifer Dunn ke Kejaksaan Tinggi, Jakarta Pusat. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Menurutnya, berkas perkara kasus narkoba Jennifer Dunn sudah dilimpahkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (17/1/2018) kemarin.
Advertisement
Baca Juga
"Sudah P19 (pelengkapan berkas perkara). Kemarin kami limpahkan ke Kejati," ujar Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).
Sidangkan Jennifer Dunn
Hingga kini, Polda Metro jaya masih akan menunggu hasil pelimpahan berkas perkara Jennifer Dunn ke Kejati. Jika sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka kepolisian akan menyerahkan artis 28 tahun itu beserta barang buktinya agar segera naik ke persidangan.
"Bila sudah dinyatakan P21 kami akan serahkan tersangka dan barang buktinya untuk segera disidangkan," kata Kombes Pol Argo Yuwono.
Jennifer Dunn diciduk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017). Penangkapan Jennifer Dunn merupakan pengembangan dari tertangkapnya FS yang merupakan kurir narkoba langganan Jennifer Dunn.
Â
Advertisement
Bukan Kasus Pertama
‎Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,6 gram sabu yang hendak dikirimkan FS kepada Jennifer Dunn. Polisi pun menjerat Jennifer Dunn dengan hukuman yang berat.
"Jadi, yang bersangkutan kami bawa ke Polda Metro Jaya dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya minimal lima tahun, maksimal 20 tahun," ungkap Kombes Pol Argo Yuwono.
‎Ini bukan kali pertama Jennifer Dunn tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, Jennifer Dunn pernah ditangkap polisi sebanyak dua kali pada 2005 dan 2009. Pada kasus penangkapan kedua, Jennifer Dunn diciduk di kamar kosnya bersama beberapa temannya yang sedang pesta narkoba dan seks. (Ras)‎