Liputan6.com, Jakarta - Proses konfrontasi kasus dugaan pencemaran nama baik ADA Tour oleh Lyra Virna gagal dilakukan. Hal tersebut disebabkan oleh mangkirnya pihak pelapor, Lasty Annisa, dari panggilan kepolisian.
Padahal, Lyra Virna bersama suaminya, Fadlan Muhammad, dan kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution, telah hadir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.15 WIB, Kamis (25/1/2018).
Advertisement
Baca Juga
Â
Cemberut
Setelah masuk ke gedung Direktorat Reserse Krimsus selama kurang lebih setengah jam, Lyra Virna kembali menemui awak media dengan berwajah masam. Pihaknya kecewa berat dengan mangkirnya Lasty Annisa.
Advertisement
Kecewa Berat
"Pertama, saya sebagai kuasa hukum dari ibu Lyra Virna dan suami, sangat kecewa atas ketidakhadiran saudari Lasty Annisa karena kedudukan hukum Lasty adalah pelapor," ujar Razman Arief Nasution.
Mangkirnya Lasty Annisa dari panggilan kepolisian dianggap janggal oleh pihak Lyra Virna. Pasalnya, pihak Lasty-lah yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lyra Virna.
"Masa pelapor, dia yang melapor, kemudian diminta hadir untuk konfrontasi dengan terlapor. Terlapornya hadir, pelapor tidak hadir. Saya minta polisi untuk mencermati persoalan ini, ada apa ini?" lanjut Razman Arif Nasution.
ADA Tour Takut?
Razman Arief Nasution lantas menyebut pihak Lasty Annisa takut menghadapi kasus hukumnya ini.
"Ketidakhadiran ini membuktikan, bahwa menurut saya, Lasty itu takut berhadapan dengan saudara Lyra," ungkap Razman Arief Nasution.
Advertisement