Liputan6.com, Jakarta Hak penggunaan lagu-lagu Korea atau K-Pop bakal diatur. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI) akan mengatur Hak Mengumumkan (performing Right) dan Hak Menggandakan (Mechanical Right) untuk nantinya menjadi royalti bagi pencipta lagunya.
KCI sendiri telah menandatangani sebuah kerjasama dalam pengelolaan hak mengumumkan (performing Right) dan menggandakan (Mechanical Right) atas lagu-lagu K-Pop yang dikuasakan kepada KOSCAP (The Korean Society of Composers Authors and Publishers) serta lagu-lagu Indonesia yang dikuasakan kepada KCI.
"Kerjasama ini dilakukan demi mengembangkan sekaligus memproteksi karya cipta atas penggunaan lagu-lagu Indonesia di Korea. Serta lagu-lagu K-Pop di Indonesia. Selain juga untuk meningkatkan kerjasama musikaI antara kedua Negara, sehingga akan mempererat tali persaudaraan antara kedua bangsa yaitu Indonesia dan Korea," ujar Ketua Umum KCI, Dharma Oratmangun dalam jumpa pers di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Advertisement
Baca Juga
Belajar dengan Korea
Selain mengambil royalti lagu-lagu yang dimanfaatkan oleh masyarakat, KCI juga belajar mengelola manajeman musik lebih dalam dengan Korea Selatan yang diakui sudah sangat bagus dalam mengurus royalti.
"Menurut saya nggak ada salahnya kita belajar dengan Korea yang lebih dulu sukses. Seperti kita ketahui bahwa Korea telah lebih dulu mendunia dengan K-popnya, jadi mengapa kita mesti malu belajar sama Korea," ujar Dharma.
Lebih lanjut KCI dalam melakukan kerjasamanya bukan hanya sekadar berbisnis. Melainkan tonggak baru terhadap pengembangan ekonomi kreatif yang baru.
Advertisement
Perwakilan Korea
Sementara itu perwakilan KOSCAP, DJ. Son mengatakan jika kerjasama dengan Indonesia akan membuat hubungan kedua negara semakin baik.
"Meskipun saya tidak banyak tau soal kondisi industri musik di Indonesia, namun saya merasa yakin bahwa dengan penandatangan kerjasama ini prospek keduanya yaitu antara KCI di Indonesia yang mempunyai 4000 anggota dan KOSCAP yang memiliki 1500 anggota akan lebih baik," ujar DJ.Son.
Beda Indonesia dan Jepang
Dalam kesempatan yang sama Ketua Dewan Pembina KCI yang juga sekaligus pendiri KCI dan PAPPRI, H.Enteng Tanamal mengatakan, "Bagi saya Mr. DJ.Soon ini bukan orang baru, saya sudah lama kenal dengannya beberapa kali ketemu di Konggres CISAC, jadi saya merasa yakin dengan kerjasama ini nantinya para pencipta lagu yang tergabung di KCI yang jumlahnya sekitar 4000 orang yaitu 3000 terdaftar di Jakarta dan 1000 di daerah-daerah dan anggota KOSCAP yang jumlahnya 1500 orang anggota ini akan bisa lebih sejahtera," ujar Enteng Tanamal.
Lebih lanjut Enteng mengatakan keprihatinannya bahwa para pengguna lagu (user) yang masih rendah kesadarannya untuk membayar royalti baik yang menyangkut hak mengumumkan, mekanikal maupun hak terkait.
"Para user di Indonesia ini masih nakal, kalau ditagih susah, bahkan selama 28 tahun KCI berdiri ini pendapatan royalti untuk musisi masih sangat kecil, tahun ini saja baru sekitar Rp 12 Miliar. Kalau di Jepang kesadaran membayar royalti sudah sangat besar, bahkan para user itu sampai ngantri mau bayar royalti. Kalau kita dikejar-kejar saja susah," pungkas Enteng Tanamal.
Advertisement