Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap aktor Fachri Albar di rumahnya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2/2018). Pemain film Pengabdi Setan itu diciduk terkait kasus dugaan kepemilikan narkoba.
Dari tangan Fachri Albar, polisi mengamankan barang bukti berupa paket sabu, dumolid dan lintingan ganja.
Advertisement
Baca Juga
"Betul, pagi ini tim Satgas Polres Jaksel menangkap tersangka bernama Fachri Albar di rumahnya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di Kompleks PTIK.
Saksikan video berikut ini
Bukan Kasus Pertama
Ini bukan kasus narkoba pertama yang dihadapi Fachri Albar. Suami model Renata Kusmanto itu juga pernah terganjal kasus kepemilikan kokain pada 2007 lalu.
Ketika itu polisi melakukan penangkapan terhadap ayah Fachri, Ahmad Albar. Ketika melakukan penggeledahan di rumah Ahmad Albar, polisi menemukan bungkusan kokain seberat 0,13 gram terletak di kamar Fachri Albar.
Advertisement
Negatif
Namun ketika itu, Fachri Albar sempat menghilang. Hingga beberapa hari berlalu, akhirnya Fachri Albar menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, Fachri Albar dinyatakan negatif narkoba. Fachri Albar pun lolos dari sangkaan kepemilikan kokain.
Hal itu diungkapkan Kabaghumas BNN, AKBP Sri Sulastri kepada wartawan di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (30/11/2007). "Hasilnya negatif. Dari pemeriksaan hasilnya negatif. Jadi Fachri bisa dipulangkan."
Sabu, Ganja dan Dumolid
Tepat 10 tahun berselang dari kejadian tersebut, Fachri Albar kini tak bisa lagi berkelit. Aktor 36 tahun itu akan menghadapi proses hukum dalam beberapa waktu ke depan. Saat ini polisi pun masih melakukan pemeriksaan terhadap Fachri Albar atas dugaan kasus kepemilikan sabu, ganja dan dumolid.
"Sementara ini masih kami kembangkan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto.
Advertisement