Liputan6.com, Jakarta - Setelah Fachri Albar, satu lagi artis Tanah Air yang ditangkap polisi karena kasus obat obatan terlarang. Pesinetron sekaligus politikus Roro Fitria ditangkap oleh kepolisian pada Rabu (14/2/1018).
Kabar ini telah dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dan lainnya dari Roro Fitria.
Â
Advertisement
Baca Juga
Â
Barang Bukti
"Iya benar kemarin, barang bukti 2,4 gram sabu. sama bukti transfer, dan percakapan telepon," kata Suwondo Nainggolan saat dihubungi, Kamis (15/2/2018).
Advertisement
Belum Positif
Meski telah ditemukan barang bukti, bukan berarti ia dinyatakan positif mengonsumsi. "Dia tidak mengonsumsi, dia hanya membeli aja," terang Kombes Pol Suwondo Nainggolan.
Hingga saat ini Roro Fitria masih ditahan di Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.