Liputan6.com, Jakarta Roro Fitria (RF) menjadi tersangka kasus transaksi narkoba. Ia ditangkap kepolisian pada Rabu (14/2/2018) sekitar pukul 12.30 WIB di Pattio Residence, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Bersama dengan Roro Fitria, ditangkap pula satu tersangka lainnya berjenis kelami laki-laki berinisial WH. Barang yang disita dari tangan Roro Fitria berupa satu unit HP sebagai alat komunikasi antara pemesan barang bukti sabu, WH dan RF.
Advertisement
Baca Juga
Barang Bukti Diamankan
Selain itu, polisi juga mengamankan satu buku tabungan atas nama RF, dan satu kartu ATM atas nama RF yang digunakan untuk mentransfer ke WH. Menurut Argo, RF telah mengakui perbuatannya.
Advertisement
Valentine
"Kita tanyakan kepada tersangka RF ternyata benar (melakukan transaksi). Kemudian kita tanya itu untuk apa, informasinya akan digunakan pada tanggal 14 Februari malam itu hari Valentine," ucap Argo selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018).
Transfer Sejumlah Uang
Sementara itu, menurut rilis yang dikeluarkan Dit Narkoba Polda Metro Jaya, RF mengakui telah memesan barang bukti sabu dan sudah mentransfer sejumlah Rp 5 juta dengan menggunakan ATM milik RF pada 13 Februari 2018.
Atas kasus ini, RF dan WH dikenai pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement