Sukses

Empat Hari Dipenjara, Begini Kondisi Fachri Albar

Fachri Albar harus menjalani proses hukum terkait kasus narkoba.

Liputan6.com, Jakarta Fachri Albar sudah empat hari mendekam di penjara, setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bertepatan dengan hari Valentine, 14 Februari 2018.

Okan Cornelius sahabat Fachri Albar yang membesuk di tahanan Polda Metro Jaya, Minggu (18/2/2018) mengungkapkan, kondisi suami Renata Kusmanto ini dalam keadaan baik-baik saja.

"Baik baik aja, dan sehat," ujar Okan Cornelius usai menjenguk Fachri Albar.

2 dari 6 halaman

Menjenguk Selama 1 Jam

Selama satu jam lebih, Okan Cornelius berbincang dengan sahabatnya yang kini ditahan. Tak banyak membahas soal kasus narkoba yang menjeratnya, Okan lebih banyak berbincang mengenai hal yang lain, yang bisa menyemangati Fachri Albar selama berada di penjara.

3 dari 6 halaman

Hanya Ngobrol

"Hanya ngobrol-ngobrol saja dan nggak nanya tentang yang bergulir juga. Ngobrol kita kayak teman dan sahabat saja. Kita sebagai teman hanya memberi suport saja." Kata Okan yang baru saja menikah kembali, Minggu pekan lalu dengan Lee Sachi.

4 dari 6 halaman

Nggak Ada Keluhan

Selain dalam kondisi sehat, tak ada keluhan dari Fachri Albar selama menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia berusaha tegar menjalani permasalahan hukum yang kini tengah membelitnya.

"Nggak ada keluhan, biasa aja tidak ada yang di keluhkan," kata Okan tentang sahabatnya yang dikenal sebagai pemain film dan drummer Jibriel Band. 

5 dari 6 halaman

Puntung Ganja

Fachri Albar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jaya, setelah melakukan penggerebekan di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2/2018) sekitar pukul 07.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu, 13 butir Dumolid, satu butir Camlet, dan satu puntung ganja bekas pakai.

6 dari 6 halaman

12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya itu, Fachri Albar dijerat pasal 112 sub 111 UU Narkotika, dengan ancaman paling ringan 4 tahun penjara, dan paling lama 12 tahun penjara.