Liputan6.com, Jakarta Putri bungsu Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida terancam mendapat hukuman lima tahun penjara terkait kepemilikan narkoba jenis sabu. Tak ingin melihat Dhawiya berlama-lama dipenjara, keluarga tengah mengupayakan agar dirinya menjalani rehabilitasi.
Pihak keluarga menganggap putri Elvy Sukaesih ini merupakan korban penyalahgunaan narkoba. Sehingga Dhawiya Zaida harus disembuhkan.
"Kami mengupayakan dia (Dhawiya) bisa direhab. Karena dia diketahui kan memakai," ujar Zaky Alatas, saat dihubungi via sambungan telepon, Minggu (18/2/2018).
Advertisement
Â
Baca Juga
Bukan Hanya Dhawiya
Tak hanya Dhawiya Zaida saja, keluarga akan mengupayakan yang terbaik buat kakak-kakaknya yang juga ikut tertangkap. Keluarga mau mereka terbebas dari jeratan narkoba, dan bisa sembuh.
"Semuanya, semuanya kami bantu. InsyaAllah saya dan tim akan bantu yang terbaik," lanjut Zaky Alatas.
Â
Â
Advertisement
Kuasa Hukum
Elvy Sukaesih pun mempercayakan menantunya, Zaky Alatas untuk menjadi kuasa hukum bagi Dhawiya dan kakak-kakaknya.Â
"Beliau sudah menunjuk saya dan Sandy Arifin untuk menjadi pengacara Dhawiya," tambah Zaky Alatas.
Â
Â
Bakal Dijenguk
Rencananya, Senin (19/2/2018) Zaky akan menyambangi Polda Metro Jaya, untuk bertemu dengan Dhawiya. "Insya Allah, saya akan menemui Dhawiya,"Â ungkap Zaky Alatas.
Seperti diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Dhawiya, bersama kakak kandungnya Syechans, kakak iparnya (istri Syechans) Chauri Gita, Ali Zaenal Abidin serta tunangan Dawiyah, Muhammad, di kediamannya di kawasan Cawang, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2018).
Â
Advertisement
Kronologis
Kasus bermula dari penangkapan Muhammad yang merupakan tunangan Dhawiya Zaida. Dari tangan Muhammad, polisi mengamankan sabu seberat 0,38 gram yang disembunyikan dalam ikat pinggang yang telah dimodifikasi.
Dalam pengembangannya, polisi juga menangkap tiga anak dan menantu Elvy Sukaesih. ‎Dari kamar Dhawiya Zaida, polisi mendapati sabu seberat 0,45 dan 0,49 gram.