Sukses

Roro Fitria Mulai Nyaman di Dalam Sel Tahanan

Roro Fitria mulai beradaptasi dengan suasana sel tahanan Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta Roro Fitria ditangkap polisi atas tuduhan penyalahgunaan narkotika di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 14 Februari 2018 lalu. Akibatnya, artis 28 tahun itu harus mendekam di tahanan narkoba Polda Metro Jaya sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Penjara tentu merupakan tempat asing bagi Roro Fitria. Ia tak pernah menyangka akan merasakan dinginnya hotel prodeo. Menurut sejumlah rekan, Roro Fitria tak henti menangisi keadaannya tersebut.

"Kalau saya lihat masih nangis terus ya. Kemarin juga tim kuasa hukumnya Roro mau pulang, dia katanya masih nangis," ujar Sunan Kalijaga saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (19/2/2018).

 

2 dari 5 halaman

Keluhan Berkurang

Namun tampaknya, kini keluhan itu semakin berkurang. Seperti yang diungkapkan pihak kuasa hukum Roro Fitria, Nuning Tyas Widyowati saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2018).

 

3 dari 5 halaman

Minta Maaf

"Mbak Roro minta maaf untuk masyarakat dan publik, serta fans, Mbak Roro minta support dan dukungannya supaya dia kuat hadapin ini. Mbak Roro sudah mulai nyaman sama kondisi di dalam penjara, walaupun ngeluh digigit nyamuk," ucap Nuning Tyas Widyowati sambil tertawa kecil.

 

4 dari 5 halaman

Pesan

Roro Fitria pun mulai meminta untuk dibawakan barang-barang oleh kerabat serta teman dekatnya. Tak lain, demi kenyamanan sang artis di dalam penjara.

"Dia nitip pesan ke kakak kandungnya bawain bantal, selimut, pakaian dalam, makanan, buah-buahan, dan lain-lain," ungkap Nuning Tyas Widyowati.

 

5 dari 5 halaman

Ancaman Hukuman

Roro Fitria kedapatan membawa sabu seberat 2,4 gram. Atas perbuatannya, Roro Fitria dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukum lebih dari lima tahun penjara.