Sukses

Dhawiya di Penjara, Komunikasi dengan Elvy Sukaesih Terputus

Elvy Sukaesih belum menjenguk Dhawiya di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Anak Elvy Sukaesih, Dhawiya, ditangkap pihak kepolisian di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada 16 Februari 2018. Dhawiya diciduk bersama dua kakaknya, Syechans dan Ali Zaenal, saat sedang mengonsumsi narkoba di kamarnya.

Selain itu, menantu Elvy Sukaesih, Chauri Gita (istri Syechans) dan Muhammad (tunangan Dhawiya), juga diciduk tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di waktu dan tempat yang bersamaan.

Akibatnya, Dhawiya harus mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Namun hingga kini, Elvy Sukaesih belum pernah hadir untuk menjenguk anaknya itu.

2 dari 5 halaman

Putus Komunikasi

Menurut kakak ipar sekaligus kuasa hukum Dhawiya, Zecky Alatas, hubungan ibu dan anak itu bahkan telah terputus. Sejak ditangkap, tak ada komunikasi apa pun antara Dhawiya dan Elvy Sukaesih.

"Menurut yang saya tahu ya belum ada (komunikasi)," ujar Zecky Alatas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2018).

3 dari 5 halaman

Merasa Bersalah

Zecky Alatas menuturkan bahwa Dhawiya merasa bersalah kepada sang ibu. Namun, ia tak bersedia mengungkap bagaimana cara adik iparnya itu menebus kesalahannya sendiri.

"Ya itu pasti (merasa bersalah). Mungkin kalau bicara langsung sama Uminya, ada antara anak dan ibu. Ya orang tua dan anak pasti seperti itu. Artinya anaknya siapa, keluarganya siapa, pasti kalau anaknya bersalah pasti kan minta maaf pada ibunya karena merasa bersalah," ucap Zecky Alatas.

4 dari 5 halaman

Belum Menjenguk

Diberitakan sebelumnya, Elvy Sukaesih tak kunjung menjenguk ketiga anaknya di Polda Metro Jaya bukan karena enggan. Ratu Dangdut itu sudah melimpahkan segala urusan pada kuasa hukum, sehingga merasa tak perlu ikut campur.

5 dari 5 halaman

Hukuman Berat

Hukuman berat sudah menanti putri bungsu Elvy Sukaesih itu. ‎Polisi menyangka anak-anak Elvy Sukaesih dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 lebih subsider Pasal 127 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.