Sukses

Anak Pakai Narkoba, Elvy Sukaesih Minta Maaf pada Fans

Elvy Sukaesih berkali-kali memohon maaf kepada para penggemarnya.

Liputan6.com, Jakarta - Elvy Sukaesih akhirnya muncul ke muka publik setelah peristiwa penangkapan anak-anaknya, Dhawiya dan Syechans, di kediamannya, 16 Februari 2018. Elvy Sukaesih menyambangi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (26/2/2018). 

Usai menjalani penyidikan, sekitar pukul 17.00 WIB, Elvy Sukaesih menyapa awak media dengan senyuman hangat. Pedangdut legendaris Tanah Air tersebut mengungkap alasan di balik keengganannya memberikan keterangan selama ini. 

 

 

 

 

 

Saksikan video berikut ini

2 dari 4 halaman

Suara Serak

"Nungguin lama ya baru bisa ketemu. Karena suara juga lagi serak, masih belum fit banget ya. Kalau kemarin mau ketemu semuanya, suaranya enggak ada," ujar Elvy Sukaesih yang dibantu alat pengeras suara.  

Selain merasa sangat kecewa dengan anak-anaknya, Elvy Sukaesih juga seakan tak enak hati pada para penggemar. Bukan tanpa alasan, pelantun "Gula-Gula" itu tentu telah menciptakan kabar buruk bagi para penggemar setianya. 

 

 

3 dari 4 halaman

Permintaan Maaf

Karena itu, Elvy Sukaesih berkali-kali mengucap permohonan maaf yang ditujukan pada penggemar. "Permintaan maaf sekali lagi, dari saya Umi Elvy sekeluarga dan Dhawiya untuk fans yang mungkin mereka sangat kecewa, kecewa dengan kejadian ini," lanjut Elvy Sukaesih.  

Elvy Sukaesih lantas berharap agar kasus yang menjerat Dhawiya, Syechans, dan kedua tersangka lain dapat selesai dengan baik. Kejadian pahit ini dianggap Elvy Sukaesih sebagai hikmah dari Tuhan.

 

 

4 dari 4 halaman

Hikmah

"Minta doanya, mudah-mudahan kasus ini bisa berjalan dengan cepat dan mudah-mudahan ini satu hikmah buat kita keluarga, terutama untuk anak-anak. Beginilah, jadi tidak boleh main-main karena memang ini adalah barang yang terlarang," Elvy Sukaesih menandaskan. 

Hukuman berat sudah menanti Dhawiya itu. ‎Polisi menjerat anak-anak Elvy Sukaesih dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 lebih subsider Pasal 127 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.