Liputan6.com, Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari artis cantik Angela Lee. Bersama suaminya, David Hardian Sugito, Angela Lee ditangkap polisi terkait kasus penipuan Rp 12 miliar.
Kini Angela Lee masih berada di Polres Sleman, Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Advertisement
Baca Juga
"Pelaku kami panggil pada 5 Februari 2018. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya langsung ditahan," ungkap Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Are, seperti dilansir dari Kapanlagi.com pada Rabu (28/2/2018).
Hukuman Berat
Polisi menyangka Angela Lee dan David telah melakukan penipuan dan pencucian uang. Artis 30 tahun itu pun terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara, serta denda Rp 10 miliar.
"Kami jerat keduanya dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," jelas AKP Rony Are.
Advertisement
Awal Masalah
Menurut polisi, kasus penipuan Angela Lee bermula dari bisnis suaminya David dengan pria bernama Santoso. Pada kesepakatan awal, Santoso menginvestasikan uangnya untuk dikelola David ke dalam bisnis jual-beli mobil.
Namun uang itu tak digunakan Angela-David sesuai kesepakatan. David malah mengalokasikan investasi tersebut ke dalam bisnis tas yang dikelola Angela Lee.
Tidak Jujur
Setelah dua bulan, bisnis tersebut macet. Hingga akhirnya korban melaporkan Angela Lee dan David karena bertindak tidak jujur dalam bisnis. Akibat penipuan tersebut, korban mengaku rugi hingga Rp 12 miliar.
Liputan6.com sudah menghubungi pihak Angela Lee, namun belum mendapatkan tanggapan atas kasus ini.
Advertisement