Sukses

Kronologi Penangkapan Angela Lee Terkait Penipuan Rp 12 Miliar

Angela Lee dan suaminya dilaporkan seorang pria ke Polres Sleman, Yogyakarta, terkait kasus penipuan dan pencucian uang.

Liputan6.com, Jakarta - Artis sekaligus model Angela Lee ditangkap polisi. Angela Lee diduga melakukan penipuan dan pencucian uang bersama suaminya, David Hardian Sugito.

Angela Lee dilaporkan oleh seseorang bernama Santoso ke Polres Sleman, Yogyakarta. Diketahui, Santoso merupakan rekan bisnis David dan Angela Lee yang sempat menyuntikkan dana investasi.

Menurut polisi, kasus penipuan Angela Lee bermula dari bisnis suaminya David dengan pria bernama Santoso pada 2017 lalu. Pada kesepakatan awal, Santoso berniat menginvestasikan uangnya untuk dikelola David ke dalam bisnis jual-beli mobil.

2 dari 5 halaman

Kasus 2017

Namun uang itu tak digunakan Angela-David sesuai kesepakatan. David malah mengalokasikan investasi tersebut ke dalam bisnis tas yang dikelola Angela Lee.

David terus meyakinkan Santoso bahwa bisnis jual-beli tas cukup menjanjikan. Awalnya usaha tas itu berjalan lancar, namun pada Mei 2017 bisnis tersebut mulai macet. Santoso juga menuding pihak Angela Lee dan David tidak jujur.

"Dua bulan pertama bisnis tas impor yang dikelola pelaku berjalan lancar. Namun pada bulan Mei, bisnis jual-beli tas mulai macet. Tapi pelaku ini tidak jujur kepada orang yang melakukan investasi," ujar Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Are, seperti dilansir dari Kapanlagi.com pada Rabu (28/2/2018).

3 dari 5 halaman

Dilaporkan

Hingga akhirnya Santoso melaporkan Angela Lee dan David ke Polres Sleman. Akibat penipuan tersebut, Santoso mengaku rugi hingga Rp 12 miliar.

"Kami jerat keduanya dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," jelas AKP Rony Are.

4 dari 5 halaman

Terancam Hukuman Berat

Tak hanya itu, hukuman berat juga sepertinya siap menanti Angela Lee dan David. Pasalnya, polisi menyangka keduanya telah melakukan penipuan dan pencucian uang.

"Uang investasi dari korban sebesar Rp 12 miliar. Perjanjiannya ada keuntungan 10 persen. Enam persen untuk pelaku dan empat persennya untuk yang investasi," jelasnya.

5 dari 5 halaman

Ditahan

Usai dimintai keterangannya pada 5 Februari 2018, polisi langsung menangkap serta menahan Angela Lee dan David.

"Pelaku (Angela Lee dan David) kami panggil pada 5 Februari 2018. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya langsung ditahan," AKP Rony Are menerangkan.

Hingga berita ini diunggah, Liputan6.com belum mendapat tanggapan dari pihak Angela Lee atas kasus tersebut.