Liputan6.com, Jakarta Lagi-lagi Syahrini menarik perhatian publik. Biasanya, Syahrini dikomentari warganet karena postingan kegiatannya berlibur ke mancanegara.
Kali ini unggahan foto Syahrini dengan busana serba hitam, yang dihujat sekaligus dapat ancaman hukuman. Apa yang terjadi?
Pangkalnya adalah posenya di pinggir jalan tol di Surabaya, Rabu (7/3/2018). Aksi Syahrini brpotensi telah melanggar peraturan Undang-Undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Advertisement
Hal tersebut disesalkan oleh pihak PT Jasa Marga. "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan," kata Dwimawan Heru Santoso selaku AVP Corporate Communication PT Jasa Marga kepada media online saat dihubungi via telepon seluler, Rabu (7/3/2018).
Baca Juga
Keperluan Darurat
Dwimawan menambahkan penggunaan bahu jalan itu hanya diperlukan untuk dalam darurat. Bukan, untuk keperluan lainnya yang bersifat pribadi sehingga membahayakan pengguna jalan tol.
"Jika ada pengguna jalan berfoto-foto di bahu jalan, yang bersangkutan membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan lain," ujarnya.
Advertisement
Manfaat Jalan
Benarkah Syahrini telah lakukan pelanggaran seperti tertuang di pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan?
Sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat (1) dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.
Sumber: Bintang.com
Reporter: Ade Kurniawan
Ditegur Polda Jawa Timur
Sementara itu ramainya pemberitaan mengenai hal ini, juga memancing pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur angkat bicara. Maklum, setelah ditelusuri Syahrini berpose di ruas jalan tol Waru-Juanda, Surabaya.
Wakil Direktur Ditlantas Polda Jawa Timur, AKBP Muhammad Aldian, mengatakan pihaknya akan menegur manajemen Syahrini. "Itu kalau ada izinnya enggak masalah. Tapi kalau tidak ada izinnya jelas dilarang, melanggar Undang-Undang tentang jalan," ujarnya pada Kamis (8/3/2018) kepada Dian Kurniawan dari Liputan6.com.
Advertisement
Peringatkan ke Management
Setelah ditelusuri, pihak Ditlantas Polda tak menemukan izin dari pengelola tol untuk Syahrini melakukan aksi di pinggir ruas jalan tol Waru-Juanda.
Pihak Kepolisian pun siap untuk memberikan teguran pada pemilik jargon sesuatu tersebut. "Untuk sementara, mungkin akan kami peringatkan manajemennya," lanjut AKBP Muhammad Aldin.