Liputan6.com, Jakarta - Syahrini kembali berhasil mencuri perhatian publik melalui sebuah foto yang diunggah di Instagram pribadinya. Kali ini bukan soal perjalanan liburannya yang serba mewah, melainkan soal tindakan yang dianggap melanggar undang-undang.
Dalam foto yang diunggah baru-baru ini, Syahrini tampak memamerkan gaya busananya yang serba hitam. Hal yang tak biasa lantas terlihat sebagai latar belakang foto. Bagaimana tidak, pelantun "Sesuatu" itu berlenggok di bahu jalan tol.
"Melangkah Manjaahh Di Jalan ToL Surabayaahh ...Yaaaaa...Khaaaaannn !" tulis Syahrini dalam keterangan foto.
Advertisement
Baca Juga
Tanggapan Miring
Foto itu pun langsung menuai berbagai tanggapan miring dari warganet. Seperti kata pemilik akun @dhejozz, "Walaaahhhh jdi public figure koq kasih contoh gk bener....bkne ada perundang2annya UU No.38 2004 ttg JALAN....masuk dech plg gk 18bln....wkwkkk."
Advertisement
Bisa Melanggar
Sindiran warganet tersebut tak mengada-ngada. Syahrini memang bisa saja melanggar Undang-Undang No. 38 Tahun 2004, seperti yang diungkap kuasa hukum pribadinya, Hotman Paris, dalam jumpa pers di Kedai Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/3/2018).
"Ini UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, disebutkan barang siapa karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya jalan atau merugikan orang lain. Itu bisa dipidana tiga bulan. Mengakibatkan, itu syarat utama," ujar Hotman Paris.
Tak Merugikan
Untungnya, kata Hotman Paris, Syahrini belum mengakibatkan kerugian terhadap siapa pun, sehingga dirinya dapat terbebas dari jeratan hukum. Dugaan para pengguna Instagram soal sanksi yang akan ditanggung Syahrini pun dapat ditepis oleh pengacara kondang tersebut.
Advertisement
Tak Mengganggu
"Syahrini kan belum ada terganggu apa-apa, belum ada kejadian apa-apa. Dia cuma foto, ya enggak ada masalah. Di foto kan agak di pinggir. Bukan tengah. Jadi unsur Undang-Undang ini belum dipenuhi. Belum sampai ke ranah hukum," Hotman Paris menandaskan.