Sukses

Andhika "Kangen" Merasa Dijebak

Andhika "Kangen" merasa dijebak seseorang dalam kasus narkotika yang menjeratnya saat ini.

Liputan6.com, Jakarta: Dua personel Kangen Band, Andhika dan Izzy, terancam pasal berlapis terkait kasus narkotika. Pasal tersebut adalah 127 tentang Penyalahgunaan Narkotika, 111 tentang Pemufakatan Jahat Memiliki Narkotika, dan 131 tentang Mengetahui Penyalahgunaan Narkotika Tetapi Tidak Melaporkan.

"Yang cocok hanya satu, yaitu 127 menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri," ujar kuasa kukum Andhika-Izzy, Priya Agus, di program Halo Selebriti SCTV, Rabu (25/5). Priya menilai pasal 111 dan 131 tidak relevan terhadap apa yang dilakukan kedua kliennya.

Andhika yang dipindahkan dari Panti Rehabilitasi Lido ke Rutan Cipinang Jaktim, mengaku kesal atas semua ini. Pelantun tembang Pujaan Hati itu merasa diperlakukan tidak adil. "Gua dijebak. Yang ngasih (narkotika) malah enggak ditangkap," tuturnya sambil berlalu.

Sidang lanjutan Andhika-Izzy akan digelar 31 Mei mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi. Tim pengacara kedua personel sepakat tidak akan melakukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa.

Sebelumnya ibunda dan kekasih Andhika, sempat datang ke Rutan Cipinang. Mereka berharap Andhika dapat segera bebas dari jerat hukum [baca: Pacar dan Ibunda Andhika Gembira].(WIL/YUS)


    EnamPlus