Liputan6.com, Jakarta - Hampir satu bulan sudah Roro Fitria mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, terkait dugaan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Ia pun telah menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian.
Kini, berkas pemeriksaan Roro Fitria pun sudah hampir selesai alias P21. Dan rencananya dikirim ke Kejaksaan Negeri pada pekan depan.
Advertisement
Baca Juga
"Mungkin akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri minggu depan," ujar Nuning Tyas mantan kuasa hukum Roro Fitria, di kawasan Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (13/3/2018).
Pengacara Undur Diri
Sehingga dalam waktu dekat, Roro Fitria pun akan menjalani persidangan. Sayangnya, saat ini pesinetron Islam KTP ini tak lagi memiliki kuasa hukum.
Delapan pengacara yang sempat menangani kasus Roro Fitria mulai mengundurkan diri.
"Saya sampaikan semenjak kemarin, 12 Maret 2018, kita resmi mengundurkan diri dari kuasa hukum Roro Fitria," ucap Nuning Tyas.
Advertisement
Tak Dibayar?
Nuning Tyas menjelaskan alasan dia dan lainnya tak mau lagi membantu Roro Fitria terbebas dari jerat hukum. "Pokoknya sudah enggak sejalan. Jadi ya sulit juga buat kita kalau dilanjutika," jelasnya.
Tak Kooperatif
Roro Fitria dinilai kurang kooperatif dengan tim pengacaranya. Diakui Nuning masih banyak hal yang ditutupi Roro Fitria. Sehingga tim kuasa hukum untuk membantunya.
"Harusnya klien ini intens, enggak ada yang ditutupin. Tapi ternyata enggak ada chemistry-nya," pungkas Nuning.
Advertisement