Liputan6.com, Jakarta - Tyas Mirasih resmi melaporkan pihak-pihak yang diduga mencemarkan nama baiknya melalui media ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/2/2018).
Laporan Tyas Mirasih tertuang dengan nomorLP/1525/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Setelah memasukan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, pihak Tyas Mirasih langsung beranjak ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya untuk menjalani BAP.
Advertisement
Dalam proses tersebut, Tyas Mirasih dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik.
Baca Juga
Pelaku Belum Jelas
Selama menjalani BAP, pihak Tyas Mirasih membeberkan kronologis kejadian hingga menunjukkan bukti-bukti. Sayangnya, Tyas Mirasih tak mau bicara banyak soal pihak yang dilaporkannya tersebut.
Advertisement
Proses Lidik
"BAP-nya kali ini cuma untuk penambahan bukti-buktinya saja terus untuk orangnya masih dalam proses lidik, siapa-siapa saja yang ada dalam laporan," ujar Saeli, salah satu kerabat Tyas Mirasih saat ditemui usai BAP.
Bukti-bukti terkait tindak pencemaran nama baik itu berbentuk tangkapan layar dari kata-kata berbau negatif di media sosial Tyas Mirasih.
Maryke Harris Pohu
Diduga, salah satu pihak yang dilaporkan artis tersebut adalah Maryke Harris Pohu, perempuan yang telah menuduhnya menculik anak berusia lima tahun bernama Amandine Cattleya, ke polisi.
Seperti yang diketahui, Maryke Harris Pohu dianggap telah merugikan Tyas Mirasih, baik dari segi materil maupun psikologis. Tak hanya itu, Tyas Mirasih juga merasa waktunya banyak terbuang demi mengurusi kasus ini.
Advertisement