Liputan6.com, Jakarta - Lyra Virna menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2018), sekitar pukul 14.30 WIB.
Lyra Virna memenuhi panggilan penyidik terkait kasus pencemaran nama baik terhadap agen travel Umrah, ADA Tour.Â
Lyra Virna datang bersama sang suami, Fadlan, dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution.Â
Advertisement
Kompak mengenakan busana serbahitam, Lyra Virna dan Fadlan terlihat tak banyak bicara dan hanya menunduk.
Baca Juga
Â
Kooperatif
"Saya mendampingi ibu Lyra Virna. Kita kooperatif. Saya dengan Lyra Virna datang untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka," ujar Razman Arif Nasution saat ditemui, sesaat setelah sampai di Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya.Â
Â
Advertisement
Tersangka
Lyra Virna resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penetapan itu tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018 dari Polda Metro Jaya.Â
Disebarkan Akun Gosip
Surat tersebut sempat disebarkan oleh salah satu akun gosip melalui media sosial Instagram. Pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, juga membenarkan penetapan status tersangka Lyra Virna tersebut.Â
"Kami naikkan statusnya menjadi tersangka pada Jumat tanggal 16 (Maret) lalu," kata Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (20/3/2018).Â
Advertisement