Sukses

Pihak Lyra Virna Juga Sebut Pemilik ADA Tour sebagai Tersangka

Pihak Lyra Virna menyebut pemilik ADA Tour, Lasty Annisa, sebagai tersangka penggelapan dan penipuan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Lyra Virna, Razman Arif Nasution, menyebut pemilik ADA Tour, Lasty Annisa, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Hal tersebut dinyatakan saat Razman Arif Nasution ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus), Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018).

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil laporan Lyra Virna dan sejumlah pihak yang menjadi korban tindakan Lasty Annisa sebagai pemilik ADA Tour. Menurut Razman Arif Nasution, status tersangka pada Lasty Annisa ditetapkan per tanggal 18 Februari 2018.

"Lasty Annisa juga tersangka di Krimum (kriminal umum) Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Itu adalah laporan dari Ibu Lyra Virna, Mas Fadlan, dan beberapa orang yang diduga dananya tidak dikembalikan dalam rangka pemberangkatan ibadah umrah atau haji," ucap Razman Arif Nasution.

 

Saksikan video berikut ini:

2 dari 4 halaman

Sama-Sama Tersangka?

Sementara itu, Lyra Virna telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Lasty Annisa. Lyra Virna dianggap menyebarkan konten negatif melalui Instagram pribadinya yang berakibat kerugian pada ADA Tour.

3 dari 4 halaman

Ditetapkan Polisi

Lyra Virna resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penetapan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018 dari Polda Metro Jaya.

4 dari 4 halaman

Memilih Diam

Lyra Virna terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Rabu (22/3/2018) sekitar pukul 14.30 WIB, Lyra Virna menyambangi Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, bersama suami dan kuasa hukumnya. Perempuan 37 tahun itu memilih untuk diam dan terus menunduk, meski dicecar pertanyaan dari wartawan.