Liputan6.com, Jakarta - Sidang pembacaan tuntutan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang menjerat Gatot Brajamusti kembali ditunda.
Ini merupakan kali keenam sidang Gatot Brajamusti dengan agenda serupa ditunda akibat ketidaksiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk keenam kalinya, JPU menyatakan belum menyiapkan berkas tuntutan untuk Gatot Brajamusti.
Advertisement
Terdakwa pun tak dihadirkan ke tengah persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).
Baca Juga
Â
Keterangan Jaksa
"Mohon izin, hari ini (terdakwa) tidak bisa dibawa karena panggilannya mendadak. Kedua, mengenai tuntutan, saya coba kroscek ke Kejaksaan Tinggi. Dan dari Kejaksaan Tinggi minta tuntutannya satu-satu. Kami masih menunggu," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sarwoto.
Selain hakim ketua yang tampak geram dengan sikap JPU, pengacara Gatot Brajamusti, Achmad Rifai, pun mengaku sangat kecewa. Ia merasa heran dengan JPU yang terkesan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Â
Advertisement
Kecewa
"Ini yang membuat kami kecewa sangat luar biasa. Ini menurut saya merupakan hal yang sangat memalukan. Mestinya kalau mereka bisa mendakwakan, mereka punya bukti, kenapa ada proses penuntutan, mereka tak lakukan? Ini sudah keenam kalinya loh," ungkap Achmad Rifai usai persidangan.
Di dalam ruangan sidang, hakim ketua, Guntur, pun langsung naik pitam ketika mendengar alasan JPU. Ia mengaku kecewa berat dengan persiapan berkas tuntutan yang terasa berlarut-larut.
Â
Tak Profesional
"Kok enggak profesional? Jadi harus tunggu putus dulu? Saudara tidak dapat menghadirkan Terdakwa jadi sidang tidak dapat dilanjutkan. Masalah tuntutan selesai tidak selesai itu urusan anda," ujar Guntur.
Akibatnya, sidang persidangan itu harus ditunda untuk keenam kalinya pada Selasa, 3 April 2018 mendatang. Agenda sidang hari ini pun ditutup dengan suasana tegang akibat nada bicara hakim ketua yang meninggi.
Advertisement