Liputan6.com, Jakarta Syahrini telah mengikuti sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2018). Didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mantan rekan duet Anang Hermansyah ini mennjalani persidangan dengan status sebagai saksi.
Dalam sidang tersebut, Syahrini dicecar dengan puluhan pertanyaan oleh majelis hakim serta jaksa penuntut umum. Di kesempatan itu dia membantah bahwa dirinya telah di-endorsement oleh First Travel (FT). Syarini mengaku hanya menjalani kerja sama.
"Sebelumnya saya ingin menjelaskan Pak Hakim, saya sebagai entertainer saya banyak bekerja sama dengan company. Terlebih kerja sama dengan FT, ada hak dan kewajiban saya," ucap Syahrini saat memberi kesaksian di persidangan.
Advertisement
"Tidak satu perak pun uang dari First Travel masuk ke rekening dia, jadi ini bukan endorse," kata kuasa hukum Syahrini, Hotman Paris, kepada wartawan usai persidangan.
Baca Juga
Fasilitas VVIP
Dalam perjanjiannya, Syahrini juga ikut membayar tiket perjalanan umrah untuk 13 orang kelas reguler sebesar Rp 197 juta. Namun, pihak First Travel memberinya fasilitas setara dengan kelas VVIP.
"Sebelum saya umrah dengan FT, saya juga sering umrah sendiri sama aja, penjemputan di bandara, dengan bus eksklusif, hotel. Itu saja yang saya nikmati. Tiket saya yang bayar harga reguler dengan fasilitas VVIP," jelas Syahrini.
Advertisement
Posting Media Sosial
Syahrini juga dikenai kewajiban untuk membuat dua unggahan di media sosial per harinya selama dia menjalani ibadah umrah. Unggahan itu harus disertai dengan tanda pagar bertuliskan First Travel dan kelas VVIP.
"Saya harus mem-posting dua kali selama satu hari. Ada kewajiban saat MOU itu," paparnya.
Sekadar informasi, biaya paket perjalanan umrah kelas VVIP untuk 13 orang seharusnya kurang lebih senilai Rp 1,3 miliar.