Liputan6.com, Jakarta - Berkas kasus narkoba atas nama Tio Pakusadewo sudah lengkap alias P21. Untuk itu, kepolisian langsung melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidang.
Tio Pakusadewo sendiri menjadi tersangka atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Tio Pakusadewo ditangkap Kepolisian Polda Metro di kediamannya di Jakarta Selatan pada 19 Desember 2017 lalu.
Dari kasus ini, Tio Pakusadewo mengaku banyak mendapat pelajaran. Ia juga menjadi lebih banyak berpikir dan sering merenung.
Advertisement
Baca Juga
"Saya sebagai orang yang pernah melakukan kesalahan, tentunya sudah menjalani berbagai proses termasuk rehabilitasi. Dan Saya banyak berpikir dan merenung dan tentunya, ini adalah pengalaman yang membuat saya tidak akan melakukan hal yang serupa di kemudian hari," kata Tio Pakusadewo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).
Â
Saksikan video berikut ini:
Jera
Dikatakan Tio Pakusadewo, pengalaman ini memberi pelajaran yang sangat berharga baginya. Ia pun mengaku sudah paham dan jera dengan narkoba.
"Saya berterima kasih sama kepolisian Polda Metro Jaya yang sudah membuat saya mengerti apa itu arti kata jera," aku Tio Pakusadewo.
Advertisement
Kooperatif
Selanjutnya, Tio Pakusadewo menegaskan akan tetap kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya akan ikuti proses hukum sesuai apa yang berlaku di negara ini. Saya rasa teman-teman bisa menghargai itu," tutup Tio Pakusadewo.