Liputan6.com, Jakarta - Kasus hukum perdata Dhea Annisa alias Dhea Imut dengan pihak jasa ekspedisi kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018). Sidang kali ini beragendakan kesaksian dari pihak penggugat.
Kasus ini dibawa ke pengadilan lantaran pihak ekspedisi tak menunjukkan tanggung jawab yang konkret terkait hilangnya kamera milik Dhea Imut seharga Rp 229 juta.
Semula, Dhea Imut dilibatkan sebagai saksi bersama dua orang lainnya yang terdiri dari paman Dhea Imut, Diyat OT, dan satu orang suruhan untuk mengirim barang bernama Syamsul.
Advertisement
Namun setelah ditanya soal identitas pada awal persidangan, majelis hakim tak memperkenankan Dhea Imut menjadi saksi. Itu lantaran Dhea masih memiliki hubungan darah langsung dengan penggugat, dalam hal ini ibunda Dhea Imut, Masayu Chairani.
Baca Juga
Â
Kecewa
Gagal menjadi saksi, Dhea Imut pun sempat diliputi kekecewaan. Padahal, dia sudah berharap bahwa kesakasiannya bisa memberi titik terang untuk menuntaskan perkara ini.
"Ya kecewa sih sebenernya, karna aku yang ada di situ saat mamah nyuruh om Diyat untuk kirim kamera, jadi tahu kejadiannya. Kecewa sih sebenernya, kalau udah peraturannya mau gimana lagi," papar Dhea Imut usai persidangan.
Â
Advertisement
Puas
Meski tak bisa memberi kesaksian secara langsung, Dhea Imut tetap puas dengan keterangan yang telah dipaparkan Diyat OT dan Syamsul di hadapan majelis hakim.
Keterangan yang diberikan memang sudah sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Â
Lanjut Pekan Depan
"Sesuai sih sebenarnya, karena kan memang kronologinya seperti itu. Mereka cuma ngejawab keterangan sesuai dengan kronologinya enggak ada yang ditambahin enggak ada yang dikurangin itu sudah sesuai," ujar Dhea Imut.
Sementara itu sidang minggu depan masih beragendakan kesaksian dari penggugat. Nantinya, pihak Dhea Imut akan menghadirkan Toto dan Hadi, selaku orang yang seharusnya menerima kiriman kamera tersebut.
Advertisement