Sukses

Youngjae GOT7 Nyanyikan Lagu Ciptaan Korban Kapal Sewol

Suara Youngjae GOT7 terdengar begitu menyentuh dan menggetarkan hati.

Liputan6.com, Seoul - Hari ini, Senin (16/4/2018), tepat empat tahun berlalu sejak tragedi tenggelamnya feri Sewol. Tiap tahunnya, hampir semua warga Korea Selatan memperingati peristiwa ini. Termasuk kalangan idol K-Pop seperti Youngjae GOT7.

Sebagai bentuk kepedulian, Youngjae GOT7 terdengar menyanyikan lagu "You, Who I Love" milik grup 4men. Ia mengunggah hasil cover lagu tersebut ke akun Souncloud miliknya, Minggu (16/4/2018).

Suara Youngjae GOT7 terdengar begitu menyentuh dan menggetarkan hati. "Mengapa aku merasa seperti menangis? Suara yang indah seperti biasa, Choi Youngjae," puji @WarriorLy.

"Hatiku bergetar, ini adalah sebuah mahakarya, sangat indah," sahut @Bbz.

 

2 dari 4 halaman

Ciptaan Korban Feri Sewol

Dilansir dari Allkpop, Senin (16/4/2018), lagu "You, Who I Love" sejatinya adalah hasil ciptaan Lee Da Woon. Ia merupakan siswa Sekolah Menengah Atas yang menjadi salah satu korban jiwa tragedi tenggelamnya kapal feri Sewol.

Rekaman lagu tersebut ditemukan dalam ponsel Lee Da Woon. Kemudian lagu itu dirapikan sedikit oleh 4men sebelum merilisnya sebagai wujud penghormatan bagi para korban.

 

3 dari 4 halaman

Ratusan Jiwa Melayang

Tenggelamnya Kapal Sewol pada 16 April 2014 lalu menjadi salah satu bencana paling dahsyat di Korea Selatan dalam beberapa dekade. Bagaimana tidak, tragedi ini menewaskan 304 orang yang sebagian besar merupakan siswa sekolah menengah atas.

Dua penyelam penyelamat dan lima pekerja darurat juga tewas dalam upaya penyelamatan. Hingga hari ini lima orang masih dinyatakan hilang.

 

4 dari 4 halaman

Kesalahan Kapten Kapal Sewol?

Orang-orang yang dianggap bersalah dalam insiden tersebut pun telah menjalani beberapa kali sidang. Termasuk pelaku utama, sang kapten kapal, Lee Joon-seok.

Setelah beberapa kali menjalani sidang, pengadilan banding Korsel menyatakan Lee Joon-seok bersalah. "Kapten Feri Sewol dinyatakan bersalah oleh pengadilan banding pada hari Selasa (28/4/2015). Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, karena dianggap lalai yang menyebabkan orang terbunuh," demikian dimuat Reuters.