Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang menyeret Gatot Brajamusti digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.
Persidangan yang memakan waktu hingga hampir dua jam itu diawali dengan pembacaan pledoi dari pihak kuasa hukum. Pledoi yang ditulis secara pribadi oleh terdakwa Gatot Brajamusti pun dibacakan pada satu jam kedua.
Advertisement
Baca Juga
Dalam nota pembelaannya, Gatot Brajamusti yang terdengar menahan tangis mengungkap beberapa poin yang menjadi alasan di balik permohonannya meminta keringanan hukuman pada Majelis Hakim. Salah satunya adalah rasa ketidaktahuan dan penyesalan.
"Andaikan waktu bisa kembali mundur ke masa silam, (saya akan) memperbaiki kesalahan-kesalahan yang saya lakukan, kesalahan yang saya rasa dan tidak terasa saat itu yang pasti akan saya perbaiki dengan sungguh-sungguh karena kesalahan itu membawa bencana dan kesengsaraan," begitu kata Gatot Brajamusti, membacakan sebundel kertas berisi nota pembelaan yang ia tulis di Rutan Cipinang.
Andai-Andai
"Namanya waktu itu tidak bisa diulang seperti apa yang saya andai-andaikan, waktu terus berjalan. Saya hanya bisa memohon ampunan kepada Tuhan agar permohonan ini saya diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dari segala kesalahan yang pernah saya lakukan, terutama khususnya kesalahan yang sedang saya hadapi. Saya akan berhati-hati dan berhadapan dengan hukum semua," sambung Gatot Brajamusti.
Advertisement
Tak Ada Konfrontasi
Sementara itu, pihak kuasa hukum Gatot Brajamusti menyampaikan poin-poin pembelaan yang menyangkut fakta persidangan dan perbandingan keterangan saksi. Tim kuasa hukum menyayangkan ketiadaan konfrontasi yang mempertemukan terdakwa dengan saksi Ustaz Guntur Bumi dan I Gede Made Ary Suta.
Pasalnya, harimau offset yang diperkarakan dalam kasus ini merupakan pemberian dari Ustaz Guntur Bumi untuk ulang tahun Gatot Brajamusti yang ke-50. Begitu juga dengan senjata api yang diberikan Ady Suta kepada terdakwa.
Tidak Adil
"Dengan tidak hadirnya Ary Suta dan UGB, sehingga tidak dapat dibuktikan siapa kepemilikan tersebut dan seakan-akan terdakwa Gatot Brajamusti-lah pemiliknya. Inilah yang kita anggap tidak adil dan tidak dapat dibuktikan siapa kepemilikan satwa maupun senpi tersebut," ucap kuasa hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rulyansyah usai persidangan.
Advertisement
Dituntut 3 Tahun Penjara
Sidang lanjutan kasus Gatot Brajamusti tersebut akan dilaksanakan pekan depan dengan agenda replik atau jawaban JPU atas pledoi yang telah disampaikan pihak terdakwa. Sebelumnya, Gatot Brajamusti dituntut hukum tiga tahun penjara atas dua kasus tersebut. Selain itu, JPU juga meminta mantan guru spiritual Reza Artamevia itu untuk membayar denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU menyatakan bahwa Gatot Brajamusti dinilai terbukti melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api ilegal.