Sukses

Faisal Harris Ultah, Jennifer Dunn Dapat Kue di Pengadilan

Jennifer Dunn mendapat kiriman kue ulang tahun dari teman-teman Faisal Harris.

Liputan6.com, Jakarta - Ada pemandangan menarik ketika Jennifer Dunn tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018) siang. Seorang pria tampak menyambangi ruang tahanan Jennifer Dunn untuk memberinya sebuah bingkisan.

Ketika ditanya apa isi bingkisan tersebut, pria itu hanya menjawab, "Kue saja." Teka-teki soal kue tersebut tak terjawab hingga sidang ketiga kasus narkoba Jennifer Dunn selesai dilakukan.

Menurut penuturan kuasa hukum Jennifer Dunn, Pieter Ell, kue tersebut ternyata merupakan pemberian dari teman-teman Faisal Harris. Pria yang lebih memilih Jennifer Dunn daripada Sarita Abdul Mukti yang dinikahi 20 tahun lalu itu berulang tahun kemarin.

"Bingkisan itu juga surprise seharusnya itu ditujukan kepada suaminya Mr. Harris. Karena kebetulan berulang tahun kemarin, dan kue dari teman-temannya Harris dikirim-lah ke Jennifer," ujar Pieter Ell usai persidangan berlangsung.

 

Saksikan video berikut ini:

2 dari 4 halaman

Bentuk Dukungan

Kue itu sebagai bentuk hiburan bagi Jennifer Dunn yang tak bisa bergabung dalam perayaan ulang tahun sang suami. Maklum saja, setelah terciduk kasus narkoba untuk ketiga kalinya, pesinetron 28 tahun tersebut harus mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"(Kue itu adalah) Dukungan untuk Jennifer. Kan lagi ada masalah. Ya itu kan teman, jadi ketika ada teman yang kena masalah, jadi silaturahmi. Kue itu kue ulang tahun," lanjut Pieter Ell.

3 dari 4 halaman

Sidang Ketiga

Sidang ketiga kasus narkoba yang menjerat Jennifer Dunn dilaksanakan Kamis (19/4/2018), pukul 14.55 WIB sampai 15.30 WIB. Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi itu menghadirkan dua saksi dari kejaksaan, yaitu pihak kepolisian dan ketua RT tempat tinggal terdakwa.

4 dari 4 halaman

Pasal Berlapis

Dalam sidang pembacaan dakwaan, 5 April 2018 lalu, Jennifer Dunn didakwa tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalahgunaan narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.