Liputan6.com, Jakarta - Jennifer Dunn kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018). Sidang hari ini beragendakan kesaksian dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, JPU bertanya pada salah satu saksi bernama Raditya. Apakah ia mengenal Jennifer Dunn dan pernah memakai sabu bersama pesinetron tersebut. "Pernah (mengonsumsi sabu), tiga sampai empat kali," jawab Raditya dalam persidangan.
Advertisement
Baca Juga
Bersama Raditya, Jennifer Dunn pernah memakai sabu di kediamannya sendiri. Hal ini pun diungkap Raditya di depan majelis hakim.
"Di tempat Jeje (sapaan Jennifer). Ada di ruang tamu di apartemen. Terus break lama, baru itu saja pakai di rumah Jeje," jelas Raditya.
Â
Saksikan video berikut ini:
Batal Pesta Tahun Baru
Semula Jennifer Dunn dan Raditya juga sudah berencana untuk memakai sabu bersama di malam perayaan tahun baru. Namun apa mau dikata, pada 31 Desember 2017, Jennifer Dunn sudah lebih dulu diciduk polisi.
"Iya. Rencananya gitu (mengonsumsi di malam tahun baru). Tapi sudah ketangkep, Pak," imbuh Raditya.
Advertisement
Pasal Berlapis
Jennifer Dunn didakwa tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dakwaan JPU
Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalahgunaan narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Dakwaan itu dibacakan JPU Nova dalam sidang perdana Jennifer Dunn di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 5 April 2018 lalu. Melalui ketiga pasal tersebut, Jennifer Dunn terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Advertisement