Sukses

Suami Lyra Virna Diduga Terkait Penipuan Rp 7 Miliar

Suami Lyra Virna, Fadlan Muhammad, tercatat sebagai Direktur Utama PT Penta Berkat.

Liputan6.com, Jakarta - Belum tuntas kasus perseteruan Lyra Virna dan suami, Fadlan Muhammad, melawan biro perjalanan ADA Tour. Kali ini Lyra Virna sepertinya harus kembali bersiap menghadapi jeratan hukum.

Suami Lyra Virna kabarnya terlibat kasus dugaan penipuan senilai Rp 7 miliar. Sedikitnya ada 27 korban yang mengadukan dugaan investasi bodong tersebut.

"Iya, kasusnya Fadlan ini kan sebagai Dirut PT Penta Berkat. Nah, di struktur pembentukannya berbadan hukum, Dirut Fadlan, Komisaris Bu Rachmawati Soekarnoputri," kata kuasa hukum korban, Nuning Tyas, kepada Liputan6.com, Jumat (27/4/2018).

"Korbannya ada 27 orang dengan total kerugian kurang lebih mencapai Rp 7 miliar," ucapnya.

2 dari 4 halaman

Investasi Condotel

Nuning Tyas mengungkapkan bahwa para korban tergiur melakukan investasi condotel alias kondominium-hotel bersama Fadlan Muhammad. Namun sudah beberapa tahun berlalu, condotel yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

3 dari 4 halaman

Terkatung-katung

"Jadi bentuknya investasi condotel. Korban-korban sudah investasikan uang ada yang ratusan juta, ada juga yang sampai Rp 1,2 miliar. Tapi Condotel itu sampai sekarang enggak dikerjakan. Padahal, kejadiannya sejak empat tahun lalu," ucap Nuning Tyas.

"Jadi korban-korban ini kasihan. Jadi terkatung-katung selama empat tahun karena enggak ada pengembalian. Makanya ada yang melapor ke kami, kami bantu," ia menambahkan.

4 dari 4 halaman

Mediasi

Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan mediasi dengan perwakilan PT Penta Berkat. Namun jika tak ada solusi dalam permasalahan tersebut, Nuning berencana melaporkan kasus ini ke polisi.

"Sementara belum (lapor polisi). Kami tunggu iktikad baik saudara Fadlan selaku dirut. Rencananya pihak PT Penta Berkat akan mediasi dengan kami, tapi kalau dari saudara Fadlan belum ada menghubungi kami," jelasnya.

Video Terkini