Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 27 orang mengaku sebagai korban dari suami Lyra Virna, Fadlan Muhammad. Semuanya menuntut uang investasi condotel (kondominium-hotel) yang berjumlah total Rp 7 miliar, agar dikembalikan suami Lyra Virna.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum para korban, Nuning Tyas, kepada Liputan6.com, Jumat (27/4/2018). Menurutnya, rata-rata korban sudah menyetorkan uang ratusan juta kepada suami Lyra Virna.
Advertisement
Baca Juga
"Iya, kasusnya Fadlan ini kan sebagai Dirut PT Penta Berkat. Nah di struktur pembentukannya berbadan hukum, Dirut Fadlan, Komisaris Bu Rachmawati Soekarnoputri," kata Nuning Tyas.
"Korbannya ada 27 orang dengan total kerugian kurang lebih mencapai Rp 7 miliar. Korban-korban sudah investasikan uang ada yang ratusan juta, ada juga yang sampai Rp 1,2 miliar. Tapi condotel itu sampai sekarang enggak dikerjakan. Padahal kejadiannya sejak empat tahun lalu," imbuhnya.
Tergiur
Selain itu, Nuning juga menjelaskan alasan para korban tergiur melakukan investasi bersama Fadlan Muhammad. Hampir semua korban, kata Nuning, dijanjikan keuntungan bunga enam persen setiap tahunnya.
"Mau karena (dijanjikan) bunga per tahunnya enam persen dari yang sudah mereka investasikan," ungkap Nuning Tyas.
Advertisement
Tunggu Itikad Baik
Untuk sementara, para korban masih menunggu itikad baik pihak Fadlan Muhammad. Jika somasinya pekan depan tak digubris, Nuning berencana melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
"Ada korban dari Jakarta. Tapi kebanyakannya dari Surabaya, karena condotelnya rencananya kan di Malang. Saat ini belum (melaporkan ke polisi), mungkin kalau tidak ada itikad baik baru kami melaporkannya," tuturnya.