Liputan6.com, Jakarta - Suami Lyra Virna, Muhammad Fadlan, dituding melakukan tindakan penipuan senilai Rp 7 miliar. Sebanyak 27 orang mengaku sebagai korban investasi bodong condotel di Malang.
Mereka meminta pertanggungjawaban Fadlan Muhammad selaku Direktur Utama PT Penta Berkat. Hal itu sudah diketahui oleh pengacara Fadlan Muhammad, Razman Arief Nasution.
Advertisement
Baca Juga
Menurutnya, Fadlan Muhammad tidak memiliki keterlibatan dengan kasus investasi bodong condotel tersebut. "Oh tidak, Fadlan tidak terlibat," kata Razman Arief Nasution kepada Liputan6.com, Sabtu (28/4/2018).
Razman menyebutkan bahwa ketika kasus itu mencuat, Fadlan Muhammad masih belum menjabat posisi apapun di PT Penta Berkat. Oleh karena itu, kasus tersebut sama sekali tidak berhubungan dengan Fadlan Muhammad.
Baru Menjabat
"Fadlan itu masuk jadi Dirut PT Penta Berkat jauh setelah para investor itu mendirikan perusahaan. Fadlan bergabung bersama Ibu Rachmawati, Fadlan tidak mengenal siapa-siapa investor 27 orang yang katanya kasus penipuan condotel," ucapnya.
Advertisement
Dipenjara
Apalagi, kasus itu sudah diproses hukum di Surabaya. Dan seorang Dirut sebelumnya sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ini sudah pernah dilaporkan dan sudah ada yang bertanggung jawab. Pimpinannya yang dulu, dia sudah masuk penjara," jelas Razman.