Sukses

Bukan Fadlan Muhammad, Pria Ini yang Dipenjara karena Kasus Penipuan Rp 7 Miliar

Fadlan Muhammad dituding melakukan penipuan Rp 7 miliar oleh 27 orang yang menginvestasikan uangnya di PT Penta Berkat.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 27 orang mengaku sebagai korban penipuan investasi bodong sebuah condotel di Malang, Jawa Timur. Semuanya mengaku telah menginvestasikan uang yang total berjumlah Rp 7 miliar kepada PT Penta Berkat yang dipimpin Fadlan Muhammad.

Setelah empat tahun tak ada kejelasan, semua korban menuntut Fadlan Muhammad selaku Direktur Utama PT Penta Berkat untuk mengembalikan uangnya.

Hal itu membuat kuasa hukum Fadlan Muhammad, Razman Arif Nasution, angkat bicara. Kepada Liputan6.com, Sabtu (28/4/2018), Razman Arif Nasution menuturkan bahwa kliennya tidak bersalah.

"Fadlan Muhammad itu masuk jadi Dirut PT Penta Berkat jauh setelah para investor itu mendirikan perusahaan. Fadlan bergabung bersama Ibu Rachmawati, Fadlan tidak mengenal siapa-siapa investor 27 orang yang katanya kasus penipuan condotel. Saya tegaskan bahwa Fadlan tidak terlibat," ujar Razman Arif Nasution.

2 dari 3 halaman

Dirut Lama

Menurut Razman, kasus itu sudah dilaporkan ke polisi. Dan direktur umum sebelumnya, Jonathan, sudah dipenjara. makanya ia heran ketika nama Fadlan Muhammad kembali dikait-kaitkan dengan kasus investasi bodong condotel tersebut.

"Persoalan ini sudah pernah dilaporkan dan sudah ada pertanggungjawabannya. PT Penta Berkat dulu dipimpin Jonathan, dia sudah masuk penjara," ucap Razman Arif Nasution.

3 dari 3 halaman

Sudah Dipenjara

"Dia sudah dipenjara, makanya persoalan hukumnya sudah beralih ke Jonathan karena dia yang menangani itu. Kalau posisi Fadlan sebagai Dirut sekarang memang benar. Tapi kasus ini terjadi kan sebelum Fadlan (jabat Dirut)," ia menandaskan.