Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018), kembali menggelar sidang kasus narkoba yang menjerat aktor senior Tanah Air Tio Pakusadewo. Kali ini sidang bintang film Hope tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan kalau Tio Pakusadewo terbukti bersalah. Selain itu, JPU juga menjelaskan berapa nominal narkoba yang dibeli oleh Tio Pakusadewo.
"Terdakwa (Tio) terbukti bersalah memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu, serta melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," kata JPU, Hatmoko di dalam persidangan.
Advertisement
"Karena terbukti dalam barang bukti percakapan dengan Vina (pemasok narkoba). Terdakwa memesan barang bukti dua klip kristal dengan harga Rp 1,5 juta," tambahnya.
Baca Juga
Rekan Buron
Vina pemasok narkoba kepada Tio Pakusadewo dikatakan Hatmoko, memiliki lebih dari dua klip paket sabu. Saat ini, Vina masih buron dan belum berhasil ditangkap polisi.
"Vina pun menawarkan bahwa ia memiliki empat paket dan dijual kepada terdakwa Rp. 1,5 juta. Setelah melakukan transaksi, Selasa (19/12/2017) sekitar pukul 19.30 WIB, pihak kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Ampera 1, Jakarta Selatan. Terdapat tiga klip sabu dan bong (alat isap). Setelah diperiksa, tiga klip kristal tersebut adalah sabu-sabu," jelasnya.
Lantaran perbuatannya, Tio diganjar dengan dua pasal UU Narkotika karena dinyatakan bersalah atas kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
"Oleh karena itu, terdakwa disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ucap Hatmoko.
Advertisement
Tak Membantah
Usai JPU membacakan dakwaannya, Tio pun diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatannya atas semua dakwaan dari JPU. Namun Tio Pakusadewo tak mengelak satu pun apa yang diucapkan oleh JPU setelah berunding dengan kuasa hukumnya.
"Bagaimana terdakwa, apakah ingin mengajukan eksepsi? Silakan konsultasi kepada penasihat hukum," tutur Hakim kepada Tio.
"Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia. Jadi kita akan lanjutkan ke agenda " jawab Haris Marassabesy, kuasa hukum Tio.