Sukses

Berkas Pengacara Belum Lengkap, Sidang Fachri Albar Sempat Diskors

Fachri Albar menjawab semua pertanyaan dari majelis hakim.

Liputan6.com, Jakarta Fachri Albar duduk di bangku pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, guna menjalani sidang perdana kasus narkoba, Selasa (15/5/2018). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Asiadi Sembiring itu dimulai dengan menanyakan biodata Fachri Albar sebagai tersangka kasus narkoba.

Fachri Albar yang mengenakan pakaian tahanan No 94, menjawab semua pertanyakan yang diberikan ketua majelis hakim.

"Nama siapa?" kata Asiadi sembiring. "Fachri Albar," jawab Fachri.

"Nama panggilan atau alias?," tanya Asiadi Sembiring lagi. "Ai," jawab Fachri Albar.

Setelah menanyakan perihal informasi data Fachri Albar, Asiadi Sembiring menanyakan soal surat kuasa kepada tim pengacara Fachri Albar, yang dipimpin oleh Sandy Arifin.

"Surat kuasanya ada?" tanya Asiadi Sembiring.

"Ada ketua," jawab salah satu tim pengacara Fachri Albar sambil maju menunjukan surat kuasa dan berkas lain sebagai syarat pengacara bisa ikut dalam persidangan.

 

2 dari 3 halaman

Belum Lengkap

Setelah diperiksa, ternyata ada hal yang kurang menurut Asiadi Sembiring. "Ini belum lengkap ini. Kalau enggak ada, kalian enggak bisa duduk di sini," tegas Asiadi Sembiring dengan nada tinggi.

Dengan kurang lengkapnya berkas-berkas tim pengacara Fachri Albar, sidang yang baru dimulai beberapa menit langsung diskors.

"Sidang diskors," kata Asiadi Sembiring.

Dari situ, salah satu tim pengacara beranjak keluar persidangan untuk melengkapi berkas-berkas yang ada, agar persidangan bisa dilanjutkan. Tak butuh waktu lama, buat tim pengacara Fachri Albar untuk melengkapi semua berkas.

3 dari 3 halaman

Sidang Dimulai

Akhirnya sidang kembali dimulai dengan agenda pembacaan dakwan terhadap kasus narkoba yang menjerat Fachri Albar.

Seperti diketahui, Fachri Albar ditangkap Satuan Tugas Narkoba Polres Jakarta Selatan, di kediamannya, Kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan, 14 Februari 2018.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,8 gram, puntung ganja bekas pakai, serta bong atau alat untuk mengisap sabu.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 2 strip dumolid saat penggerebekan yang terdapat di ruangan khusus, untuk menaruh barang haram milik Fachri.

Namun setelah menjalani assesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN), Fachri dinyatakan sebagai korban kejahatan narkoba. Dari hasil itu, bapak dua anak itu menjalani rehabilitasi ke RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.