Liputan6.com, Jakarta - Fachri Albar jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018). Mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan nomor 94, suami Renata Kusmanto nampak santai duduk di bangku pesakitan.
Awal persidangan Fachri Albar ditanya soal identitas dirinya oleh pimpinan sidang, Hakim Ketua Asiadi Sembiring.
Advertisement
Baca Juga
"Saudara Fachri, sudah berapa lama ditahan," tanya Asiadi Sembiring dalam sidang. "Sejak 14 Februrai 2018," jawab Fachri Albar.
"Sekarang kan sudah enggak ditahan, kenapa pakai rompi tahan. Di sini sejak 26 Februari di rehab, berarti enggak ditahan. Jadi enggak usah dipakai nanti (rompi tahanan)," jelas Asiadi Sembiring.
Ikuti Prosedur
Mendengar pernyataan Hakim yang memimpin sidang, Fachri Albar hanya mengangguk. Hadi Sukrisna tim kuasa hukum Fachri Albar usai persidangan menjelaskan, Fachri hanya mengikuti prosedur yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Advertisement
Tak Harus Diborgol
Selain tak harus mengenakan rompi tahanan, Fachri Albar tak perlu di borgol. Sebab saat ini kliennya tengah menjalani rehabilitasi, dan bukan seorang tahanan.
"Jadi majelis hakim memerintahkan tidak perlu memakai rompi, karena bukan tahanan. Dan enggak diborgol juga. Itu kan tadi SOP Jaksa penuntut Umum, kita menghormati saja," kata Hadi Sukrina.
Sidang Lanjutan
Dengan begitu pada sidang lanjutan yang akan berlangsung 24 Mei 2018 nanti, Fachri takkan lagi menggunakan rompi tahanan.
"Jika majelis hakim menyampaikan tidak perlu pakai rompi dan borgol, di sidang selanjutnya kita takkan seperti itu," pungkas Hadi.
Advertisement