Sukses

Tersangkut Banyak Kasus Hukum Bikin Kesehatan Gatot Brajamusti Drop?

Gatot Brajamusti tak bisa hadiri sidang kasus senpi ilegal karena jatuh sakit. 

Liputan6.com, Jakarta Setelah divonis dalam kasus narkoba dan pelecehan seksual, Gatot Brajamusti kini harus menunggu nasibnya di mata hukum dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar. Harusnya, sidang lanjutan kasus tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018).  

Lantaran kondisi kesehatan yang tak memungkinkan, Gatot Brajamusti tak dapat menghadiri sidang beragendakan duplik tersebut. Alhasil, sidang itu ditunda hingga 31 Mei 2018 mendatang. 

Menurut kuasa hukum Gatot Brajamusti, Nanang Hamdani, kondisi kesehatan kliennya itu bisa saja disebabkan oleh nasib malangnya di mata hukum. Hal itu diutarakan ketika Nanang Hamdani ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018).

"Salah satunya (sakit karena terjerat banyak kasus hukum). Bisa jadi karena kan tekanan fisik. Tiba-tiba kalau orang divonis berat kan pikiran drop," ucap Nanang Hamdani. 

 

2 dari 3 halaman

Terlalu Berat

Menurut pihak Gatot Brajamusti, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Sarwoto dalam sidang sebelumnya dinilai terlalu berat.  

"Kita mengharapkan keadilan lah. Kasus satwa itu kan bahkan kita punya bukti kasus yang serupa dengan Aa Gatot tapi penindakan hukumnya berbeda. Kita megharapkan suatu keadilan lah terhadap terdakwa, jangan dibeda-bedakan," ucap Nanang Hamdani. 

Seperti yang diketahui, Gatot Brajamusti dituntut hukum tiga tahun penjara atas dua kasus tersebut.

Selain itu, JPU juga meminta Gatot Brajamusti untuk membayar denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

 

3 dari 3 halaman

Terbukti

Sarwoto menyatakan bahwa Gatot Brajamusti dinilai terbukti melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api.