Liputan6.com, Jakarta - Tio Pakusadewo kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap aktor kawakan 54 tahun tersebut.
Seperti diketahui, Tio Pakusadewo terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu. Sebagai tersangka, bintang film Identitas ini berharap ada titik cerah atas kasus yang dialaminya.
Advertisement
Baca Juga
"Mudah-mudahan bagus-lah (sidangnya)," ujar Tio Pakusadewo ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).
Tak banyak kata yang keluar dari mulut Tio Pakusadewo. Saat ditanya terkait sidangnya hari ini, ia kembali mengungkapkan harapannya. "Pokoknya mudah-mudahan bagis lah," kata Tio Pakusadewo.
Penyalahgunaan Sabu
Seperti diketahui Tio Pakusadewo ditangkap polisi setelah mengonsumsi sabu di rumahnya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017.
Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga plastik kecil sabu berat 1,06 gram, seperangkat alat hisap, dan satu buah telepon genggam.
Advertisement
Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, Tio dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.