Sukses

Ini Hasil Sidang Putusan atas Sengketa Dhea Annisa dengan Biro Ekspedisi

Majelis hakim mengabulkan gugatan Dhea Annisa atas biro ekspedisi DHL Express.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan sengketa Dhea Imut dengan biro ekspedisi DHL Express telah selesai digelar. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018), majelis hakim mengabulkan gugatan Dhea Imut.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan DHL Express mengganti kerugian Dhea Imut hingga ratusan juta rupiah atas tindakan wanprestasi.

"Mendukung tergugat untuk memberikan penggantian satu unit kamera Canon DSLR fullset kepada penggugat, atau memberikan kerugian ganti rugi sejumlah satu unit kamera seharga 250.000.0001 rupiah," jelas kuasa hukum Dhea Imut, Henry Indraguna.

Pihak kuasa hukum cukup bersyukur atas keputusan majelis hakim tersebut.

 

2 dari 5 halaman

Luar Biasa

Menurut dia, putusan hakim atas perkara ini sangat luar biasa.

"Puji syukur, puasa ini yang suci ini, putusannya sungguh sangat luar biasa. Mudah-mudahan Mama Dhea dan Dhea bahagia sekali, karena biar bagaimana pun juga kami adalah korban yang menuntut hak kami, barang kami yang hilang, dan ini sudah menjadi hak yang harus dikembalikan," tutur Henry Indraguna.

 

3 dari 5 halaman

Menyita Waktu

Syukur itu juga dipanjatkan oleh Dhea Imut. Pasalnya, selama ini kasus tersebut memang cukup menyita waktunya.

 

4 dari 5 halaman

Lega

"Senang sih, lega ya setelah tujuh bulan kita lega banget. Alhamdulillah walaupun belum selesai, tapi pokoknya yang diinginkan sudah dikabulkan," katanya.

 

5 dari 5 halaman

Ajukan Banding

Meski majelis hakim sudah mengabulkan gugatan Dhea Imut, Dhea dan kuasa hukumnya mengatakan akan mengajukan banding. Pasalnya, ada beberapa poin gugatan yang tidak dikabulkan majelis hakim.

"Selama kamera tersebut tidak kembali kepada kita, itu kan kita sewa. Jadi, ada kerugian materil dan kita mintakan immateriil. Jadi, kami putuskan untuk banding dan segera kami daftarkan banding kami," ucap Henry Indraguna.