Sukses

Hukuman Penjara Ditambah, Pretty Asmara Ajukan Kasasi

Hukuman penjara Pretty Asmara ditambah.

Liputan6.com, Jakarta - Hukuman penjara Pretty Asmara ditambah. Sebelumnya, wanita 40 tahun itu divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan kurungan 6 tahun penjara.

Tak terima, Pretty Asmara melalui kuasa hukumnya, Sahrul Romadana, melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Bukannya berkurang, hukuman wanita bertubuh subur itu malah bertambah menjadi 8 tahun dan denda uang Rp 1 miliar.

Tak terima dengan hal itu, Sahrul Romadana memastikan segera melakukan kasasi. Namun, kasasi baru akan dilakukan setelah dirinya mendapatkan surat pemberitahuan putusan Pretty Asmara dari Pengadilan Tinggi Jakarta.

2 dari 5 halaman

Tunggu Surat Putusan

"Untuk putusan secara prosedur hukum kami menghormati hakim. Kita akan mengajukan kasasi kalau surat putusannya sudah di tangan," kata Sahrul saat dihubungi Liputan6.com, Senin (4/6/2018).

3 dari 5 halaman

Putusan Sepihak?

Sahrul Romadana masih tak percaya kalau hukuman kliennya malah ditambahkan. Ia menduga, majelis hakim hanya melihat dari satu sudut pandang saja.

Yaitu, melihat putusan dan keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memvonis Pretty 6 tahun penjara. "Pertimbangan seperti apa yang digunakan hakim, untuk memutuskan hal ini," kata Sahrul.

4 dari 5 halaman

Peran Medi

Seharusnya, menurut Sahrul, pengadilan benar-benar memeriksa secara keseluruhan orang yang terlibat dalam kasus narkoba yang menjerat Pretty Asmara. 

"Waktu kita ngajukan pleidoi kan dan ada unsur perannya Medi. Di mana peran terbesarnya di Medi kan mengenalkan Pretty ke Alvin (pemasok narkoba)" kata Sahrul Romadana.

5 dari 5 halaman

Perjalanan Kasus

Seperti diketahui, Pretty Asmara ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada 18 Juli 2017.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 2,04 gram beserta dengan alat isapnya. Selain itu, polisi juga mengamankan 23 butir pil ekstasi dan 38 butir pil Happy Five (H5) serta uang tunai sebesar Rp 25 juta.