Liputan6.com, Jakarta - Masih dari cerita menarik tentang Royal Wedding Pangeran Harry dan Meghan Markle. Pasangan yang menikah pada 19 Mei 2018 lalu itu diwajibkan untuk mengembalikan hadiah pernikahan yang berkisar Rp 129 miliar.
Peraturan kerajaan tak mengizinkan Duke dan Duchess Sussex untuk menerima apa pun yang bersifat komersial. Hal itu dilakukan untuk menjaga netralitas pihak kerajaan.
Tak cuma itu, setelah resmi menikah, Pangeran Harry dan Meghan Markle juga langsung menyandang gelar Duke dan Duchess Sussex.
Advertisement
Baca Juga
Namun, kini publik dihebohkan dengan sebuah fakta baru. Seperti yang dilansir dari Us Magazine, calon keturunan Meghan Markle dan Pangeran Harry yang berjenis kelamin perempuan tak akan mendapat gelar bangsawan.
Sesuai dengan aturan Kerajaan Inggris, seorang Duke of Sussex hanya bisa mewariskan garis kebangsawanannya pada ahli waris laki-laki. Karena itulah, putri Harry dan Meghan nantinya tidak akan mendapat title apa pun.
Bisa Berubah
Hal ini sendiri belajar dari pengalaman Duke of Sussex yang sebelumnya. Meski begitu, aturan ini disebutkan bisa berubah apabila Kerajaan Inggris kembali memperbarui suksesi dalam undang-undang yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Advertisement
Perubahan Hukum
Contohnya saja seperti yang terjadi di tahun 2011 lalu. Suksesi hukum yang baru menyebutkan jika anak pertama Pangeran William dan Kate Middleton akan berada di urutan ketiga dalam takhta tanpa memandang apapun jenis kelaminnya.
Gara-gara perubahan dalam undang-undang hak waris itu, sama sekali tak mengubah fakta jika Charlotte Elizabeth Diana adalah antrean ke-2 setelah Pangeran George. Sementara itu, putra ke-3 William dan Kate akan menduduki posisi ke-3 sesuai dengan ketetapan yang ada. (Editor Kapanlagi.com)