Liputan6.com, Jakarta - Melanie Subono bersama kuasa hukumnya, Teguh Putra (Puguh), menyambangi Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2018). Kedatangan putri promotor musik Adrie Subono ke Bareskrim Polri itu untuk menindaklanjuti laporannya di Polda Metro Jaya beberapa bulan lalu.
Laporan tersebut terkait adanya dugaan kelalaian dan penelantaran oleh animal defender. Ketika itu anjing kesayangannya berjenis Pug bernama Nina, diketahui mati saat dititipkan.
Advertisement
Baca Juga
Tak terima, Melanie Subono pun memilih untuk memperkarakan masalah itu ke ranah hukum. Awalnya Melanie mengira kasus tersebut tak akan ditanggapi oleh pihak berwajib. Ternyata kasus tersebut dilanjutkan oleh polisi.
"Beberapa bulan lalu sempat membuat laporan animal defender, tiba-tiba mendapatkan panggilan koordinasi kelanjutannya. Dipanggil untuk itu tapi kami enggak bisa ngomong banyak," ujar Melanie Subono.
Titik Cerah
Selama ini Melanie Subono hanya bisa pasrah terkait kasus yang dilaporkannya. Sampai akhirnya, ada titik cerah soal kasus dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pihak animal defender.
"Kami menyerahkan kepada hukum saja sih, kami lihat saja kelanjutannya. Ini cukup surprise, karena kan dipikir-pikir ini paling habis Lebaran. Dan ternyata ini sudah dipanggil," ucap Melanie Subono.
Advertisement
Kasus Serius
"Kami enggak bisa ngomong detail, dan kalau dah masuk Bareskrim kan sudah serius ya. Yang jelas pasalnya dan segala macam cukup berkembang dari apa yang kami laporkan," imbuhnya.
Dukungan Kemensos
Terkait dukungan Kementrian Sosial terhadap kasusnya ini, pihak Melanie Subono punya pandangan sendiri.
"Mereka punya dokumen dan fakta itu yang punya Kemensos, soal keabsahan juga ada di Kemensos, soal izin donasi mereka (animal defender) juga tidak ada," terang Puguh.
Advertisement